GUGATAN: Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - PDAM Tirtanadi Sumut menggunakan jasa pengacara ternama di Medan, seperti Irham Buana, Abdul Hakim Siagian dan M. Nurdin Siregar. Jasa ketiganya dipakai untuk menghadapi gugatan Class Action yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.
Ketiga pengecara ini sudah memiliki jam terbang dalam penganan perkara. Mereka hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/11) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, dipimpin Erintuah Damanik sebagai ketua Majelis Hakim.
Dalam gugatan ini, PBH DPC Peradi Medan melakukan gugatan class action dengan tergugat 1 PDAM Tirtandi Sumut dan tergugat 2 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi. Abdul Hakim Siagian dan Irham Buana yang merupakan Sekjen DPD Golkar Sumut dan Mantan Ketua KPUD Sumut, menjadi kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut. Sedangkan, M Nurdin Siregar sebagai Kuasa hukum dari Gubernur Sumut.
Namun, dalam persidangan ini, ketiga pengecara kondang tersebut tidak bisa kuasa penunjukan sesuai dengan AD/ART PDAM Tirtandi Sumut. Sedangkan, dari pihak Peradi sudah mempersiapkan kuasa yang diberikan dalam gugatan tersebut.
"Para kuasa hukum tergugat bisa tunjukkan AD/ART dari PDAM Tirtanadi dan juga bukti penunjukkan. Dari penggugat bisa dibawa KTP masyarakat yang mewakili," ucap Erintuah di Ruang Cakra Utama di PN Medan.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut menyampaikan akan melengkapi berkas penunjukan kuasa pada persidangan, pekan depan."Hari ini kami belum ada membawa majelis. Tapi pada selanjutnya akan kami serahkan," ungkap Nurdin Siregar
Sementara itu, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, dirinya sebagai kuasa dari masyarakat melakukan gugatan atas kinerja buruk dari PDAM Tirtanadi Sumut. Dengan itu, kehadiran mereka mewakili masyarakat.
"Maaf majelis sepemahaman kami, bukti identitas dari masyarakat yang kami wakili dalam class action ini tidak perlu ditunjukkan. Sehingga kehadiran kami disini telah mewakili mereka," jelas Ibrahim.
Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mediasi antara tergugat dan penggugat. Diluar ruang sidang, Ibrahim Nainggolan optimis gugatan mereka akan diterima oleh majelis hakim. Meski mereka dihadapi dengan senior mereka sesama pengecara dan memiliki jam terbang tinggi.
"Yang kita hadapi ini adalah senior kita sendiri. Namun, dari gugatan ini masyarakat bisa mendapatkan hak. Begitu juga majelis hakim melihat subtansi apa yang kita sampaikan dalam gugatan ini," sebut Ibrahim Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan.
Ibrahim menyampaikan banyak kebijakan direksi PDAM Tirtanadi Sumut merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air sepihak tanpa melibat masyarakat. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas membaik diberikan kepada pelanggan sendiri.
"Apa yang terjadi beberapa waktu puncak es (atas kinerja buruk dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut), sesungguhnya permasalahan masih banyak seperti air kotor, kenaik tarif tidak melibatkan masyarakat. Sudah kami himpun dan akan buka akar permasalahannya akan kami rekomendasi ke DPRD Sumut dan ke Gubsu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 38 orang pengecara tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) lalu.
Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu. Membuat masyarakat di kota Medan mengalami krisis air. Dengan masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum.
Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengecara kondang di Medan melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di Jalan Sei Rokan, Medan.(gus/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos