Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemilik Toko Risol Gogo Akui Ajukan Perpanjangan Sertifikat Halal

Admin-1 Sumut Pos • Selasa, 9 Januari 2018 | 11:13 WIB
SIDAK: Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional Deli Mas, Kecamatan Lubukpakam, Jumat (17/3).BATARA/SUMUT POS.
SIDAK: Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional Deli Mas, Kecamatan Lubukpakam, Jumat (17/3).BATARA/SUMUT POS.
Photo
Photo
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Tim Terpadu Pemko Medan, melakukan inspeksi mendadak ke toko usaha Risol Spesial Gogo, di Jalan Mojopahit Medan, Senin (8/1).

SUMUTPOS.CO - Tim Terpadu Pemko Medan, melakukan inspeksi mendadak ke toko usaha Risol Spesial Gogo, di Jalan Mojopahit Medan, Senin (8/1). Kehadiran tim terpadu bermaksud memastikan kabar bahwa produk Risol Spesial Gogo tidak cantumkan logo halal karena sudah habis masa berlaku, pada September 2017.


Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, MUI Kota Medan, Balai POM, TNI/Polri ini bertemu dengan pemilik usaha Risol Spesial Gogo,  Widarto.  Widarto sendiri terlihat kooperatif dengan mengakui perihal masalah ini di hadapan tim terpadu. Ia bahkan menyambut positif kedatangan Tim Terpadu Pemko Medan, dimana dianggap sebagai upaya pembinaan terhadap usaha yang ia kembangkan saat ini.


Si pemilik mengungkapkan telah mengajukan perpanjangan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Meski mengaku lalai dalam hal ini, pihaknya akan tetap kooperatif mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami pasti memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi. Sebelumnya, label halal kami dapatkan dari MUI Sumut dan perpanjangannya sedang dalam proses,” katanya di hadapan Tim Terpadu Pemko Medan.


"Segala masukan dari Bapak Zulkifli (Kepala Dinas Perindustrian) dan lainnya, tentu sangat bagus buat kami. Artinya kami diingatkan dan dibina agar usaha kami sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya lagi.


Selain perpanjangan label halal itu, pihaknya berjanji akan memperpanjang seluruh bentuk perizinan sesuai peraturan terkini dan memang itu dibutuhkan. "Sekarang ini saya sudah punya SIUP, TDP dan sedang melakukan pendaftaran ulang sertifikat halal dari MUI Sumut. Saya juga telah inisiatif untuk menurup logo-logo halal di setiap kotak produk kami. Saya sudah pernah mengakui di media massa bahwa lalai dalam hal ini (mengurus izin/label halal ke MUI)," katanya.


Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan Zulkifli Sitepu sebelumnya meminta supaya pelaku usaha memajangkan izin usaha serta label halal di lokasi usahanya.“Hendaknya izin usaha dan label halal dipajang di tempat usaha. Meski hanya fotokopi, tapi sebaiknya sudah dilegalisir  instansi berwenang. Sebab, izin usaha tersebut penting diketahui masyarakat serta dinas terkait,” katanya.

Dengan adanya izin usaha dan label halal tersebut, sebut Zulkifli, masyarakat yang berbelanja bisa lebih merasa nyaman atau tak ragu-ragu menikmati panganan olahan yang dihasilkan pelaku usaha. “Sidak ini sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha yang ada di Kota Medan, serta menegaskan bahwa pemerintah peduli terhadap masyarakat,”  ujar mantan Kadiskominfo dan Kadis Pertamanan ini.


Dia memastikan, ke depan Dinas Perindustrian bersama tim terpadu akan terus memantau pelaku usaha panganan olahan di Medan. “Pelaku usaha jelas terkait dengan industri dan Dinas Perindustrian bisa membantu merekomendasikan untuk pengurusan izin, karena ini sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 95 Tahun 2017,” pungkasnya.


Perwakilan MUI Kota Medan, Haidir juga menyarankan supaya pelaku usaha segera mengurus izin kehalalan karena itu sangat penting. “Label halal tersebut harus ada karena memberi rasa tenang bagi konsumen,” katanya.


Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, sebab sejak awal pemilik usaha mengurus label atau sertifikat halal ke MUI Sumut. "Kita dalam kapasitas mengingatkan, karena semula mereka mengurusnya ke provinsi. Tapi kami berhak melihat langsung pencabutan langsung label halal itu karena belum diperpanjang dan sedang diurus kembali kata pemiliknya," katanya.


Amatan Sumut Pos, dalam sidak itu tim terpadu turut melihat langsung pengolahan usaha Risol Spesial Gogo yang tak jauh dari toko tersebut. Setelah itu, tim melanjutkan sidak ke toko Bolu Meranti di Jalan Kruing Medan.


Diketahui, sebelumnya MUI Sumut dalam bentuk surat dengan nomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17, menegaskan bahwa usaha kuliner terkenal di Medan yakni Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo belum memperpanjang label atau sertifikat halal. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut, Prof Dr Ir H Basyaruddin dijelaskan, bahwa Bolu Meranti yang beralamat di Jalan Kruing No.2 K Medan dengan nama perusahaan CV Cipta Rasa Nusantara tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar Sertifikasi Halal/Sistem Jaminan Halal.


Dalam surat itu termuat, sertifikasi halal Bolu Meranti sudah berakhir sejak April 2015. Sementara sertifikasi halal Risol Spesial Gogo disebutkan sudah berakhir sejak 2012. (prn/ain/ila)

 

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#Risol Spesial Gogo #sertifikat halal #Tim Terpadu Pemko Medan