ADMINISTRASI: Sejumlah warga saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya Medan, belum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tunggakan iuran 200 ribu warga Medan hingga mencapai Rp100 miliar, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Sebab, pembayaran klaim rumah sakit yang masuk ke BPJS Kesehatan langsung dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengenai pelayanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lainnya, masih berjalan seperti biasa, tidak terganggu dengan besarnya tunggakan iuran yang ada di Kota Medan,” kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Medan, Redo kepada Sumut Pos, Kamis (9/8).
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk mengurangi tunggakan dengan melakukann tagihan melalui SMS untuk peserta yang menunggak 1 hingga 3 bulan. Kemudian melalui telecollecting untuk peserta yang menunggak 4 hingga 6 bulan, dan melalui kunjungan kader dan petugas BPJS Kesehatan untuk peserta yang menunggak 7 hingga 12 bulan. “Hasilnya cukup mengembirakan. Sampai Juni 2018, tunggakan yang berhasil dikumpulkan kurang lebih Rp6 miliar. Tentu masih jauh dari total tunggakan yang ada namun ini tetap berproses,” ungkapnya.
Menurutnya, besarnya tunggakan yang ada di Kota Medan disebabkan dua factor, yakni karena kemauan untuk membayar yang rendah, dan kemampuan membayar yang rendah. “Untuk kemauan membayar yang rendah, sering diakibatkan masyarakat lupa membayar atau sibuk sehingga tidak ada waktu untuk membayar,” bebernya.
Untuk itu, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan empat bank, di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BCA melaksanakan program autodebet pembayaran iuran dan memperbanyak tempat-tempat pembayaran iuran, bisa di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan PPOB. “Sementara itu untuk peserta baru yang memilih kelas 1 dan 2, diwajibkan untuk autodebut di ke empat bank tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan untuk masalah kemampuan membayar iuran yang rendah, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan BNI melalui program tabungan sehat agar peserta yang menunggak dapat melakukan cicilan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya, untuk menghindari denda pelayanan,” jelas Redo.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Masrita SKM MKes melalui stafnya, Salmon, mengatakan, saat ini setidaknya ada 300 ribu lebih masyarakat tidak mampu di Kota Medan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Itu PBI untuk yang anggaran APBD Kota Medan, ya. Nah, kuota yang PBI yang belum terpenuhi saat ini masih ada 15 ribu lagi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hal ini terjadi karena tak terakomodirnya dengan baik masyarakat kurang mampu. Dia menjelaskan, untuk bisa menjadi peserta PBI bisa melalui sejumlah jalur. “Bisa melalui Dinas Sosial, melalui Puskesmas, rekomendasi anggota dewan, melapor ke Dinkes Medan juga bisa. Teknisnya kalau ada masyarakat tak mampu yang datang ke ke kita akan diarahkan Puskesmas untuk didata ulang,” sebutnya.
Caranya, kata Salmon, bagi warga miskin yang ingin menjadi PBI, bisa meminta surat pernyataan tidak mampu dari pihak kelurahan. “Jadi dengan surat tidak mampu itu dibawa ke kita untuk kemudian nanti dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Nanti mereka yang akan melakukan verifikasi kembali,” pungkasnya.
Komisi II Sarankan Ditampung APBD
Menyikapi banyaknya warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Komisi II DPRD Kota Medan memberi solusi, dengan menambah kuota dan anggaran PBI di APBD Kota Medan tahun depan. Anggota Komisi II DPRD Medan, Jumadi mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemko Medan untuk menampung tunggakan iuran warga pada APBD tahun depan.
Menurutnya, diyakni warga yang menunggak pembayaran tersebut sepertinya adalah masyarakat kurang mampu. “Kami memang belum tahu secara detail warga yang menunggak itu. Namun, kemungkinan besar merupakan masyarakat tidak mampu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (9/8).
Namun begitu, sebut Jumadi, perlu dilakukan pendataan kembali warga yang menunggak tersebut apakah benar-benar masuk kategori tidak mampu. Hal ini bertujuan agar jika disetujui ditampung dalam APBD, maka tidak salah sasaran. “Warga yang menunggak mungkin sebagian besar peserta Kelas III. Makanya, tidak salah perlu dibantu,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI) DPRD Medan, Bahrumsyah. Ia menyebutkan peserta yang nunggak memang perlu dikaji ulang agar tepat sasaran. “Mereka yang menunggak diminta migrasi atau pindah ke PBI Kelas III, tetapi setelah dikaji ulang dulu supaya benar-benar tepat. Mereka memang patut dipertimbang untuk masuk PBI, sehingga masalah tunggakan ini tidak terulang lagi ke depan,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kota Medan, Supriyanto mengakui pihaknya saat ini kesulitan membayar tagihan rumah sakit. Hal ini disebabkan adanya tunggakan iuran masyarakat yang mencapai Rp100 miliar.
Diketahui, saat ini saja ada sekitar 200 ribu jumlah penduduk Medan yang menunggak iuran BPJS Mandiri, jumlahnya mencapai Rp100 miliar. Tunggakan itu, kata dia, juga membuat aktifitas operasional BPJS menjadi terganggu. Dari 200.000 warga yang menunggak, 101.000 diantaranya pasien kelas III. (dvs/ris) Editor : diar sudiarman