Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lahan Eks HGU PTPN 2 Diperjualbelikan, Kini Sudah Jadi Kawasan Bisnis

Johan Panjaitan • Rabu, 6 Maret 2024 | 21:22 WIB

 

BERDIRI: Puluhan pintu rumah karyawan eks PTPN 2 kebun Helvetia yang berdiri sepanjang Jalan Veteran Desa Helvetia dan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang
BERDIRI: Puluhan pintu rumah karyawan eks PTPN 2 kebun Helvetia yang berdiri sepanjang Jalan Veteran Desa Helvetia dan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang

LABUHANDELI, SUMUTPOS.CO - Puluhan pintu rumah karyawan eks PTPN 2 kebun Helvetia yang berdiri sepanjang Jalan Veteran Desa Helvetia dan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang saat ini sudah berubah bentuk menjadi ratusan pintu bangunan rumah toko (ruko) untuk kegiatan bisnis perdagangan. Seluruh bangunan tersebut didirikan sama sekali tidak memiliki izin dari Pemkab Deliserdang.


Salah seorang warga Ridwan mengatakan, bangunan rumah-rumah karyawan perkebunan itu sebelumnya telah dijual oleh para ahli waris pensiunan kepada salah seorang pengembang warga keturunan tionghoa bernama Hasan.


Oleh sang pengembang, lahan Eks HGU PTPN tersebut didirikan puluhan bangunan ruko, di antaranya ada yang berlantai dua dan tiga. Selanjutnya, ruko ruko tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga.


Pihak Kecamatan Labuhan Deli melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) sampai saat ini tidak pernah mengetahui proses pembangunan ini. Mereka juga tidak pernah melaporkannya ke Pemkab Deliserdang untuk diambil tindakan tegas.


Sementara Pihak PTPN 2 (sekarang Regional 1 Supporting Co PTPN 1) Syamsuri, mengatakan seluruh rumah-rumah karyawan kebun Helvetia yang ada di Helvetia dan Desa Manunggal, sampai saat ini masih merupakan aset PTPN 2 meski statusnya sudah keluar dari Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi kalau ingin diubah peruntukannya, harus lebih dulu diproses melalui penghapus bukuan dari Meneg BUMN," ujarnya.

"Sepanjang belum diproses, areal tersebut masih merupakan aset yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali," tambahnya.


Menurutnya, adanya jual beli yang dilakukan pihak penghuni yang pensiunan karyawan atau ahli warisnya, sebenarnya tidak dibenarkan sebelum mereka mengajukan penghapus bukuan dari Meneg BUMN dengan syarat antara lain membayar SPS (Surat Perintah Setir) yang ditetapkan melalui tim verifikasi kantor Gubernur, yang diberi tugas untuk menyelesaikan persoalan aset-aset eks PTPN 2 yang sudah dikeluarkan dari HGU.


Meski sudah dilakukan akad jual beli melalui Notaris, sambungnya, akan tetap menimbulkan masalah bagi yang membeli bangunan di sana. Karena sampai kapan pun mereka tidak akan mendapatkan kepastian hukum tentang status bangunan tersebut.

"Karena lahannya masih merupakan aset negara. Apalagi jika ingin mengubahnya menjadi sertifikat HGB atau SHM misalnya, pasti tidak akan diproses pihak BPN," tegasnya.

Sementara itu, pihak pengembang kawasan bisnis dan perdagangan Hasan di ruas jalan Veteran itu tidak bisa dikonfirmasi untuk mendapatkan seputar proses pembangunan ruko-ruko tanpa izin ini.(mag-1/han)

Editor : Redaksi
#Kawasan Bisnis #eks hgu ptpn ii