MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong berang. Pasalnya, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis lagi-lagi tidak menghadiri sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelarnya di Jalan Sisingamangaraja Gang Titi Besi, Sabtu (18/5/2024).
"Setiap saya menggelar Sosper, Camat Medan Kota tidak pernah datang. Apa maksud camat ini?" ketua Dodi dengan nada tinggi.
Ditegaskannya, sosialisasi ini merupakan kegiatan resmi anggota DPRD Medan yang menggunakan uang rakyat (APBD Kota Medan). Dia pun menegaskan, ketidakhadiran Camat Medan Kota ini, membuktikan Wali Kota Medan tidak dihargai bawahannya.
“Saya mengundang Camat Medan Kota melalui Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan. Tapi undangan itu diabaikan. Artinya, Camat Medan Kota mengabaikan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memintanya hadir di acara ini," tegas Dodi lagi.
Untuk itu, politisi muda Partai Demokrat ini meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Camat Medan Kota. "Jangan-jangan Pak Camat ini tidak pernah turun ke masyarakat. Bahkan mungkin juga, dia tidak peduli dengan masyarakatnya. Soalnya, undangan saya sebagai anggota dewan untuk sosialisasi Perda saja diabaikannya. Padahal sosialisasi ini untuk membantu mereka juga," tandasnya,” tegas Dodi yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Medan pada Pileg 2024 lalu.
Sementara dalam sosialisasi itu, Dodi mengingatkan masyarakat, pentingnya melengkapi administrasi kependudukan. Sebab saat ini, seluruh data masyarakat akan tersimpan pada sistem di Dinas Kependudukan Kota Medan hingga pusat.
“Ketika lahir hingga dewasa, kita akan terdaftar secara online, sehingga akan memudahkan kita dalam segala urusan. Baik saat melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, pengurusan bank, ataupun pernikahan dan lainnya, ” ujar Dodi.
Khusus untuk akta kelahiran, sebut Dodi, diharapkan segera melakukan pengurusan di kantor lurah atau kantor camat. Hal ini dimaksudkan agar saat si anak mau masuk ke jenjang pendidikan TK atau SD tidak bermasalah. ”Saat mengurus Akte Kelahiran yang paling penting, perhatikan penulisan nama dan tanggal lahir jangan sampai terjadi kesalahan. Sebab bila terjadi kesalahan, akan berdampak di kemudian hari. Makanya, segera melapor ke kelurahan atau kecamatan agar data tersebut segera diperbaiki," bebernya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, jika administrasi kependudukan sudah lengkap, maka ketika ada pengusulan untuk mendapatkan bantuan sosial seperti PKH, Kartu Indonesia Pintar untuk anak sekolah, BPJS Kesehatan gratis dan lainnya tidak ada kendala lagi. ” Inilah pentingnya saya mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini. Sayangnya Pak Camat tidak peduli dengan sosialisasi ini sehingga dia tidak hadir bersama kita," pungkasnya.
Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis yang dikonfirmasi Sumut Pos via aplikasi WhatsApp, Minggu (19/5/2024) mengaku, awalnya dia sudah berencana hadir di kegiatan Sosper tersebut. Namun karena diare, dia mengutus Sekcam untuk menghindarinya.
"Waktu ada acara di Polsek (Medan Kota) sudah saya info ke lurah (Sitirejo 1) untuk hadir bersama (di acara Sosper). Tapi waktu acara di Polsek sampai jam 13.30 WIB, saya diare dan bolak-balik ke kantor Camat. Jadi saya sampaikan ke Sekcam untuk mewakili saya," ujar Raja Ian.
Namun ternyata, Sekcam juga ada acara sehingga diarahkannya ke Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) untuk hadir. "Jadi, Kasipem sudah hadir di lokasi Sosper jam 14.00 WIB. Tapi, dijadwal Sosper yang awalnya jam 14.30 WIB, diundur sampai jam 16.00 WIB. Akhirnya Kasipem pulang karena jam 16.00 WIB ada acara di rumah orang tua beliau," jelas Raja Ian lagi.
Untuk itu, dia mohon maaf atas ketidakhadiran Pemerintah Kecamatan Medan Kota di acara Sosper tersebut. "Sampaikan permohonan maaf saya kepada Ketua Dodi ya," pungkasnya. (adz)
Editor : Redaksi