MEDAN, SUMUTPOS.CO - KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, mengaku telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.
"Iya (SP3) sudah kita terima. Cuma SP3 yang kita terima ini kan ada banyak," ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (3/7/2024).
Untuk itu, Rakhmat mengaku akan segera menjadwalkan penindakan terhadap bangunan tersebut. Sebab meskipun dikabarkan tengah mengurus izin, namun bangunan yang terletak tak jauh dari Masjid Nurul Ikhwan tersebut telah berdiri tegak.
Padahal saat proses pembangunan, pemilik bangunan telah mendapatkan surat peringatan (SP), dimulai dari SP1 hingga SP3 dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
"Akan segera kita jadwalkan, kita lihat dalam minggu ini," ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (3/7/2024).
Dikatakan Rakhmat, saat ini ada sangat banyak antrian bangunan yang telah menerima SP3 dari Dinas PKPCKTR Kota Medan tapi belum dilakukan penindakan.
"Masih antri, karena yang duluan sudah banyak. Ada puluhan bangunan yang sudah keluar SP3 nya dari Perkim (Dinas PKPCKTR) tapi belum kita tindak, karena memang masih antri. Ini akan segera kita jadwalkan, secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga mengaku telah mengeluarkan SP3 kepada pemilik bangunan di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor sejak 20 Juni 2024.
"SP3 nya juga sudah kita sampaikan kepada pemilik bangunan," ucap Kadis PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga kepada Sumut Pos, Selasa (2/7/2024).
Namun bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Rakhmat, Alexander Sinulingga justru mengatakan bahwa SP3 tersebut tidak diteruskan ke SatPol PP Kota Medan.
Pasalnya usai menerima SP3, pemilik bangunan yang terletak tak jauh dari Masjid Nurul Ikhwan itu mengaku akan mengurus surat izin pendirian bangunannya atau yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Popprovsu 2024 Kobarkan Semangat Atlet Muda
"SP3 nya tidak kita teruskan ke SatPol PP karena yang bersangkutan, si pemilik bangunan berjanji akan mengurus PBG nya. Saat ini pengurusan PBG nya sedang berjalan," ujarnya.
Lantas, mengapa proses pembangunan terus berjalan meskipun SP3 telah diterbitkan dan izin belum selesai? Pasalnya diketahui, pembangunan terus berlangsung dan kini telah selesai meskipun pemilik bangunan telah menerima surat peringatan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Alex mengatakan, bahwa proses pembangunan seyogiyanya memang tidak boleh berlanjut sebelum PBG yang diurus telah selesai. Bahkan dalam proses pengurusan, pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
"Memang tidak boleh dilanjutkan sebelum izinnya selesai. Nanti saya akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
(map/han)