MEDAN,SUMUTPOS.CO - Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan, Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut menggerebek dua gudang gas ilegal, di Jalan Jala IV, Lk.3, Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, pada Selasa (25/2).
Kedua gudang tersebut menjadi tempat injeksi gas subsidi ukuran 3 Kg kepada gas nonsubsidi ukuran 5,5Kg, 12Kg dan 50Kg. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya ribuan tabung gas berbagai ukuran, dengan kondisi berisi dan kosong.
Saat penggerebekan, gudang yang diduga dikelola inisial H (61), seorang pensiunan Polri berpangkat Ipda, dalam keadaan terkunci. Disinyalir, penggerebekan sudah bocor lebih dahulu, sehingga tim tidak menemukan seorang pun di dalamnya.
Praktik konversi gas di gudang ini dipastikan ilegal, meskipun ada barcode pada tabung nonsubsidi yang ditemukan. "Setelah di scan, barcodenya tidak terdaftar dalam sistem kita. Jadi ini sudah jelas ilegal," kata Perwakilan dari Pertamina, Sigit, seraya menambahkan, potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp153 miliar lebih dalam setahun.
Dari lokasi, sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi gas ilegal.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Sumut untuk pengusutan lebih lanjut, termasuk mendalami keterlibatan H yang diduga sebagai pengelola dan jaringannya. (dwi/han)
Editor : Redaksi