Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dara Kupi Tidak Bisa Gunakan Trotoar Jadi Lahan Parkir, Bila Membandal Kendaraan akan Digembosi dan Diderek

Johan Panjaitan • Kamis, 24 April 2025 | 14:00 WIB

PARKIR: Sejumlah kendaraan roda empat parkir di atas trotoar yang telah di aspal di depan Dara Kupi, Kota Medan. MARKUS/SUMUT POS
PARKIR: Sejumlah kendaraan roda empat parkir di atas trotoar yang telah di aspal di depan Dara Kupi, Kota Medan. MARKUS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan pihak pengelola 'Dara Kupi' yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kota Medan agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lahan parkir usaha makan/minum tersebut.

"Kita minta dengan tegas agar pengelola Dara Kupi tidak lagi menjadikan trotoar di lokasi usaha mereka sebagai lahan parkir," ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono kepada Sumut Pos, Kamis (24/4/2025).

Dikatakan Suriono, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Dengan begitu, trotoar bukan merupakan areal yang dibenarkan untuk dijadikan lahan parkir kendaraan.

"Sekalipun trotoarnya sudah di aspal, itu tetap saja trotoar. Dengan begitu tidak boleh ada yang menggunakannya sebagai lahan parkir, dan tidak boleh ada kendaraan yang parkir disana," tegasnya.

Dijelaskan Suriono, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak mau mempersoalkan kondisi trotoar yang di telah aspal tanpa izin. Pasalnya, hal itu bukan merupakan ranah Dinas Perhubungan Kota Medan, melainkan kewenangan Dinas SDABMBK Kota Medan.

"Masalah trotoar itu di aspal tanpa izin, itu bukan ranah Dishub Medan. Tetapi untuk urusan parkir, jelas itu kewenangan Dishub Medan. Parkir di atas trotoar jelas sebagai sebuah pelanggaran, mau trotoarnya di aspal ataupun tidak. Untuk itu, kedepan pelanggaran ini akan kita tindak tegas," jelasnya.

Oleh sebab itu, Suriono kembali mengingatkan pengelola Dara Kupi untuk tidak lagi menjadikan trotoar sebagai lahan parkir. Sebab kedepan, Dishub Medan akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal tersebut.

"Kedepan bila masih parkir di atas trotoar tersebut, maka kita akan beri tindakan tegas. Tindakan tegas itu bisa dimulai dari penggembosan ban kendaraan hingga penderekan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak pengelola 'Dara Kupi' untuk mengaspal trotoar di depan tempat usaha makan/minum tersebut.

Ditegaskan Gibson, pengaspalan trotoar yang merupakan fasilitas umum tersebut jelas-jelas sebagai sebuah pelanggaran aturan yang tidak bisa ditolerir.

"Dinas SDABMBK Kota Medan tidak pernah mengizinkan mereka (Dara Kupi) untuk mengaspal trotoar itu. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada izin dari Dinas SDABMBK," ucap Gibson Panjaitan kepada Sumut Pos, Selasa (22/4/2025) lalu.

Untuk itu, kata Gibson, pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengelola Dara Kupi pada pekan lalu.

"Sudah kita berikan SP1 di minggu lalu. Kita minta agar pihak Dara Kupi untuk segera membongkar sendiri aspal di atas trotoar itu dan kembali memfungsikannya sebagai fasilitas umum, bukan sebagai lahan parkir," ujarnya.

Ditegaskan Gibson, bila nantinya Dara Kupi tidak juga mengindahkan SP1 tersebut, maka Dinas SDABMBK Kota Medan akan memberikan SP2 dan SP3.

"Bila SP2 dan SP3 tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan yang akan memberikan tindak tegas dengan membongkarnya," tandasnya.
(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#trotoar #dishub #gembos #parkir #diderek