MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut sudah memfasilitasi tuntutan driver yang sempat melakukan aksi beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan ketika memberikan keterangannya setelah menerima masa aksi, di depan Kantor Gubernur Sumut, Senin (23/6/2025).
"Sebenarnya soal tuntutan para driver ini sudah kita fasilitasi, aksi yang tanggal 5-7 terima langsung dan kita bahas. Kita tadi sampaikan bahwa Hari Kamis tanggal 2 kita akan rapat dengan mereka, pertama kemaren tanggal 7 untuk melihat janji aplikator, kita sudah kasih waktu satu bulan, tanggal 26 nanti kita akan lihat lagi,"ucapnya.
Ia menyebut, tuntutan tersebut masih membahas terkait paket promo yang dinilai sangat merugikan para pengemudi ojek online.
"Memang masih seputaran paket promo, dan ini memang juga sudah bagian dari aksi tangal 20 salah satu adalah paket promo,"ucap Agustinus.
Agustinus mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah siap dan tinggal dilakukan penandatanganan.
"Kita sudah menyusun SK Gubernur tinggal ditanda tangani, karena sudah dari Biro Hukum. Dan tentu tim nanti, setiap ada pelanggaran, mitra Driver ada bukti, kita proses pelanggaran apa yang mereka lakukan itu yang kita teruskan ke Kementerian terkait seperti Komdigi dan Perhubungan," ucap Agustinus.
Ia menjelaskan, bahwa Surat Keputusan Gubernur sudah mengacu para ketentuan dan juga perundang-undangan yang berlaku.
"Itulah SK Gubernur untuk operasioanal nengacu PM 12 tahun 2029 sama SK Menhub 667,"ucapnya.
Terkait dengan sempat adanya erdebatan dengan pendemo, Agustinus menjelaskan jika masa tetap menuntut agar aplikasinya yang mengatur paket promo itu langsung dihapus
"Kita sampaikan, sebenarnya itu bukan otoritas kita, jadi kita perlu waktu untuk berkomunikasi dengan aplikator. Karena itu program dari aplikasinya sendiri. Tapi mereka tadi sudah memberikan waktu sampai dengan tanggal 10 Juli nanti ya. Paling tidak paket ini dibekukan dulu, supaya ini bisa kondusif,"ucapnya.
Adanya sanksi yang diberikan oleh pihak Aplikator jika Dishub akan mengacu pada SK Menhun 667.
"Sesuai dengan SK Menhub 667, gubernur menyampaikan rekomendasi ke Komdigi agar diberikan sanksi ke aplikator melalui Kemenhub. Tentu ada tahapan, komdigi juga ada peringatan, ada pembekuan ada pencabutan aplikasi, semua ada proses di Komdigi, kerena izin dari mereka bukan kemenhub,"ucap Agustinus.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan