MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan aktivitas penimbunan kawasan Hutan Mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, yang dilakukan PT Desi Berkah Utama (DBU), ilegal karena tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Hari Rabu (8/10) kemarin saya sudah langsung turunkan tim kesana dan sudah kita cek data-datanya. Hasilnya fix, aktivitas penimbunan tersebut tidak memiliki AMDAL," ucap Melvi Marlabayana kepada Sumut Pos, Jumat (10/10/2025).
Dikatakan Melvi, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas atas tindakan penimbunan yang dilakukan PT DBU.
"Segera kita beri (surat) peringatan untuk menghentikan aktivitas penimbunan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Medan, Hendar Nasution, sebagai pejabat yang ditugaskan Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana ke lokasi penimbunan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
"Dari hasil peninjauan kami kemarin dan data-data yang kita miliki, benar bahwa mereka (PT DBU) memang tidak punya izin AMDAL untuk menimbun lokasi tersebut," katanya.
Tak hanya itu, Hendar juga mengatakan bahwa PT DBU tidak kooperatif saat ditemui sehingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengalami kesulitan untuk berkomunikasi secara langsung.
"Mereka tidak kooperatif, tidak ada petinggi perusahaan itu yang mau menemui kami saat kami meninjau langsung kesana, padahal kita sudah menjelaskan secara langsung bahwa kami merupakan petugas dari Pemko Medan. Kami hanya berhadapan dengan orang-orang yang mengaku mandor proyek, bukan bagian dari perusahaan," terang Hendar.
Bahkan, sambung Hendar, PT DBH terkesan 'mempermainkan' petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
"Sempat mandor ini bilang bahwa nanti ada perwakilan pihak perusahaan yang akan datang menemui kami. Tapi setelah kami menunggu lama di lokasi, perwakilan pihak perusahaan itu tidak kunjung datang sampai kami meninggalkan lokasi," ketusnya.
Hendar pun mengaku telah melaporkan hasil peninjauan tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana.
"Hasil peninjauan ini sudah kami laporkan langsung ke Ibu Kadis. Pihak perusahaan (PT DBH) akan segera kita surati," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, meminta Pemko Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Pasalnya, penimbunan Hutan Mangrove tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL. Namun hingga saat ini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut terus berlanjut.
Hadi Suhendra menjelaskan, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove itu telah berjalan selama satu minggu belakangan. Akibat dari penimbunan Hutan Mangrove itu, warga menjadi sengsara karena banjir parah yang ditimbulkan.
"Itu kan Hutan Mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir disana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Untuk itu Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kemudian, kembalikan Hutan Mangrove itu ke kondisi semula," tegas Hadi Suhendra.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan