Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Soal Perpres Pengelolaan Sampah Sebagai Energi Listrik, Ini Respon Pemko Medan

Johan Panjaitan • Senin, 20 Oktober 2025 | 17:50 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur soal pengelolaan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan, salah satunya menjadi sumber energi listrik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana kepada Sumut Pos, mengatakan bahwa Perpres tersebut akan sangat bermanfaat untuk membantu Kota Medan dalam mengelola masalah persampahan.

"Tentunya kita sangat menyambut baik Perpres No.109 Tahun 2025. Hal ini akan menjadi solusi dari masalah persampahan yang ada di Kota Medan," ucap Melvi Marlabayana saat ditemui Sumut Pos, Senin (20/10/2025).

Dikatakan Melvi, pihaknya akan segera membahas tentang pelaksanaan Perpres tersebut di Kota Medan.

"Besok kami akan berangkat ke Jakarta, (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk membahas masalah ini. Jadi memang ada banyak hal yang akan dibahas untuk teknis pelaksanaannya agar bisa segera ditetapkan," ujarnya.

Melvi menegaskan, Pemko Medan akan sangat serius dalam merealisasikan Perpres No.109 Tahun 2025 tersebut dengan para stakeholder, termasuk PT PLN.

"Sebab program pengelolaan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Setelah mengikuti rapat di Jakarta, kita akan segera berkomunikasi dengan stakeholder lainnya, termasuk PLN," katanya.

Melvi Marlabayana menjelaskan, Pemko Medan telah mengusulkan dua lokasi sebagai tempat pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan. Selain di TPA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Pemko Medan juga telah mengusulkan lokasi lainnya di Jalan Seruwai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

"Tetapi lokasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik terbarukan itu sepertinya memang lebih berat ke TPA Terjun. Nanti akan kita lihat bagaimana kelanjutannya, karena butuh komunikasi lebih lanjut lagi," jelasnya.

Diterangkan Melvi, pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan di Kota Medan sama sekali tidak menggunakan APBD Kota Medan. Akan tetapi, Danantara Indonesia akan bertindak langsung sebagai investor.

"Jadi nanti Danantara yang akan berinvestasi dan mengelolanya, PT PLN akan membeli listrik dari pengelolaan sampah tersebut. Kota Medan tentunya akan diuntungkan, karena masalah persampahan di Kota Medan dapat teratasi dengan program ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No.109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Di dalam Perpres tersebut, PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD 0,2/kWh.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan aturan tersebut merupakan tonggak baru pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Hanif menjelaskan, Perpres itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Melalui Perpres tersebut, sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, tetapi sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, hingga bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#apbd #TPA Terjun #perpres #pemko medan