MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, usai dua kali mangkir dengan alasan sakit. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan ES datang ke kantor kejaksaan dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kota Medan, yang menangani penyelenggaraan MFF 2024.
“Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Dapot, Selasa (25/11) sore.
Sebelumnya, ES dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik dengan alasan sakit. Untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri, Kejari Medan telah mengajukan surat pencekalan kepada pihak Imigrasi.
“Tersangka ES dua kali tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pencekalan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum,” katanya.
Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari dan menitipkannya di Rutan Kelas I Medan.
Pemeriksaan terhadap ES masih berlangsung untuk mendalami keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan anggaran kegiatan MFF 2024.
ES sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, bersama dua orang lainnya, yakni Benny Iskandar Nasution selaku Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri yang menjadi pelaksana kegiatan. Kedua tersangka tersebut telah lebih dahulu ditahan.
Kontrak kegiatan MFF 2024 bernilai Rp4,85 miliar. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan prosedur, termasuk penunjukan pelaksana tanpa kualifikasi teknis serta pembayaran tidak resmi kepada sub vendor.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1,132 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/ram)
Editor : Juli Rambe