Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dituntut 5 Tahun Penjara, Najma Hamida, Ibu Pembuang Bayi via Ojol hanya Tertunduk Lesu

Juli Rambe • Kamis, 4 Desember 2025 | 22:00 WIB
BAYI: Najma Hamida terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (4/12) sore. (Dok: istimewa)
BAYI: Najma Hamida terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (4/12) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Najma Hamida (21) ibu pembuang mayat bayi via jasa ojek online (ojol) dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/12). 

Dalam nota tuntutannya, JPU meyakini perbuatan terdakwa Najma terbukti melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara," ujar JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sementara abang kandungnya, Reynaldi (25) menjalani sidang pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman. 

Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi disebuah masjid ini sempat bikin heboh. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. 

Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid. 

Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu. 

Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi. 

Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Bayi dibuang ibu kandung #Ibu pembuang bayi dituntut 5 tahun penjara