Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Soroti  Deforestasi Hutan, Prof Basyuni : Pengelolaan Hutan Tak Boleh Diserahkan ke Swasta

Redaksi • Senin, 8 Desember 2025 | 20:02 WIB
Diskusi tokoh bertema “Bencana Sumatera : Antara Musibah dan Keserakahan Kapitalisme” di Hotel Madani, Minggu (7/12/2025)  (Foto : ist)
Diskusi tokoh bertema “Bencana Sumatera : Antara Musibah dan Keserakahan Kapitalisme” di Hotel Madani, Minggu (7/12/2025)  (Foto : ist)

MEDAN – Bencana banjir besar yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat hingga menewaskan lebih dari 600 orang dan membuat ribuan warga kehilangan tempat tinggal bukan semata fenomena alam. Seorang Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Mohammad Basyuni, S.Hut., M.Si., Ph.D, menegaskan penyebab utama bencana itu adalah deforestasi masif di kawasan Bukit Barisan.

Hal itu disampaikan Prof Basyuni saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Tokoh bertema “Bencana Sumatera: Antara Musibah dan Keserakahan Kapitalisme” di Hotel Madani, Minggu (7/12/2025) malam. Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin dan Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Arianda Purba.

Menurut Prof Basyuni, banjir yang membawa lumpur, bebatuan hingga kayu glondongan merupakan bukti kuat bahwa daya dukung hutan di wilayah hulu telah rusak berat. “Seharusnya sungai mengalirkan air jernih. Tapi kemarin kita lihat yang mengalir justru lumpur, batu, kayu glondongan. Itu artinya sudah terjadi deforestasi,” ujarnya.

Ia menyebut pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan kelapa sawit, tambang emas, dan tambang batubara berkontribusi signifikan terhadap kerusakan hutan. Saat ini, tutupan hutan di Bukit Barisan kurang dari 30 persen, jauh di bawah batas minimal 40 persen agar hutan dapat menjalankan fungsi ekologisnya.

“Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, hutan tak mampu lagi menyerap air. Akhirnya air membawa lumpur dan kayu ke hilir. Ini bukan terjadi setahun dua tahun, tapi sudah lebih dari satu dekade,” jelasnya.

Prof Basyuni juga menyinggung soal perizinan masa lalu yang dianggap membuka ruang besar bagi alih fungsi hutan. Ia mencontohkan izin-izin yang terbit pada masa Zulkifli Hasan menjabat Menteri Kehutanan. “Kalau kita buka dokumen, banyak izin perkebunan dan tambang diberikan pada masa itu,” kata dia.

Selain itu, keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) disebut turut memperparah situasi karena tanaman monokultur tidak memiliki kemampuan ekologis sebagaimana hutan alami.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Arianda Purba, memaparkan temuan lapangan yang menunjukkan kondisi hutan Bukit Barisan telah berada pada titik kritis. Ia menyebut negara sejak Orde Baru hingga kini masih memandang hutan semata sebagai sumber ekonomi, bukan sebagai ruang hidup yang harus dijaga.

Arianda menyebut sedikitnya ada tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir melalui praktik alih fungsi lahan. Dalam sepuluh tahun terakhir, sekitar 10.700 hektare kawasan hutan beralih fungsi menjadi perkebunan dan area tambang.

“Secara hukum, wilayah itu sekarang bahkan tidak lagi berstatus hutan karena di pusat sana izin alih fungsi diterbitkan di balik meja,” ungkapnya. Ia menambahkan WALHI kerap kalah di pengadilan ketika menggugat perusahaan-perusahaan tersebut lantaran perusahaan memiliki izin lengkap dari pemerintah.

Sementara Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menilai persoalan lingkungan di Indonesia tidak semata soal regulasi, tetapi lemahnya komitmen pemerintah dalam pengawasan dan penindakan.

Ia memberi contoh kasus hutan mangrove di Deli Serdang yang banyak dipagari untuk kepentingan pribadi. “Ternyata tidak ada pengawasan dan penindakan. Ini persoalan komitmen,” tegasnya.

Menutup diskusi, Prof Basyuni menegaskan bahwa tata kelola hutan tidak boleh diserahkan kepada swasta. Dalam perspektif Islam, katanya, hutan merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. “Dalam Islam, hutan tidak boleh diprivatisasi. Negara harus langsung mengelolanya. Banyak kitab fikih yang menjelaskan bagaimana hutan dikelola agar memberi manfaat besar bagi rakyat,” ujarnya.

Ia mendorong agar pengelolaan hutan di Indonesia dikembalikan pada prinsip-prinsip keadilan ekologis, termasuk merujuk pada konsep hukum Islam yang melarang komodifikasi sumber daya publik. (rel/sih)

Editor : Redaksi
#bencana banjir