Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tim Kerja Badan Legislasi DPR-RI Berkunjung ke Kadin Sumut: Bahas Penyusunan RUU Kadin

Redaksi • Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Tim Kerja Badan Legislasi DPR-RI berkunjung ke Kadin Sumatera Utara dalam rangka Penyusunan RUU Tentang Kadin . (Foto : Kadin Sumut)
Tim Kerja Badan Legislasi DPR-RI berkunjung ke Kadin Sumatera Utara dalam rangka Penyusunan RUU Tentang Kadin . (Foto : Kadin Sumut)

MEDAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR-RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kamar Dagang dan Industri. Kunjungan ini langsung dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi Dr. Bob Hasan, SH, MH, dari Fraksi Gerindra dan para Wakil Ketua Badan Legislasi Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT (Fraksi Golkar), Martin Manurung, SE, MA (Fraksi Nasdem) dan para anggota Legislasi yang berjumlah 17 orang.

Kedatangan delegasi ini diterima langsung oleh Ketua Umum Kadin Sumatera Utara, Firsal Dida Mutyara didampingi WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yudha Johansyah, WKU Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi, Isfan F Fachruddin dan beberapa Wakil Ketua Umum dan Kepala Badan. Pembahasan RUU ini dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 3 Gedung Kadin Sumatera Utara, Jl. Sekip Baru No. 16 Medan, 18/12/25.

Pada sambutan pembukaan, Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara mengungkapkan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Wadah Dunia Usaha dan Pengusaha seperti yang diamanatkan oleh UU No.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Kepres RI No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD & ART Kadin, yang menyatakan bahwa Kadin adalah mitra Pemerintah dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.

" Kami sangat menghargai upaya DPR-RI dalam memperkuat peran Kadin sebagai lembaga yang mendukung pengusaha domestik dan memfasilitasi pelaku usaha untuk bersaing secara global.
Kami berharap RUU tentang Kadin dapat menjadi landasan yang kuat bagi Kadin untuk meningkatkan peranannya dalam pembangunan ekonomi nasional. Kami siap bekerja sama dengan DPR-RI dan Pemerintah untuk mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi kalangan dunia usaha" ujar Dida Mutyara.

Pada kesempatan yang sama, PJ Sekda Provsu, Sulaiman Harahap mengatakan, fungsi Kadin selama ini adalah sebagai jembatan yang menghubungkan antara Pemerintah dan swasta. Dengan adanya rencana RUU tentang Kadin, maka perlu kiranya jembatan tersebut diperkuat. "Peran dan fungsi Kadin sebagai mitra Pemerintah, selama ini telah tampak jelas dalam pengembangan perekonomian dan pembangunan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Kami melihat bahwa saat ini, hubungan Kadin dan Pemerintah sangat harmonis," ujar Sekda Sulaiman.

Selanjutnya Ketua Badan Legislasi DPR-RI Dr, Bob Hasan, SH, MH, menjelaskan bahwa pentingnya saat ini revisi UU Kamar Dagang dan Industri untuk menyesuaikan kebutuhan Dunia Usaha di era ekonomi Modern dan memperkuat peran sebagai mitra strategis Pemerintah. Hal ini mengingat bahwa Undang-Undang Kadin sudah terlalu tua, yakni sudah berusia 38 Tahun, sejak di undangkannya tahun 1987 yang silam.

Lebih lanjut Ketua Badan Legislasi Bob Hasan merinci bahwa dibalik peran strategis Kadin saat ini, ada beberapa permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum yang membutuhkan perhatian dan solusi oleh pembuat kebijakan dan pihak terkait lainnya, diantaranya terkait dengan penataan, pengembangan, tugas, fungsi dan wewenang Kadin.

Beberapa point penting yang dibahas diantaranya perkembangan ekonomi global, sustainability, transformasi digital, penguatan peran UMKM, dualisme Kadin yang memang penting untuk dapat dicantumkan di dalam RUU, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, aspek keberlanjutan dan aspek yuridis. (sih).

Editor : Redaksi
#ruu kadin #kadin sumut