Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Partai Buruh Apresiasi Kenaikan UMP Sumut 2026, Targetkan UMK Naik di Atas 9 Persen

Johan Panjaitan • Jumat, 19 Desember 2025 | 21:48 WIB
Ketua Partai Buruh Sumut sekaligus Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)
Ketua Partai Buruh Sumut sekaligus Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Exco Partai Buruh Sumatera Utara mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik menjadi Rp3.228.971 dari tahun sebelumnya.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menilai keputusan itu sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak datang dengan mudah, mengingat kuatnya dorongan sebagian kalangan pengusaha yang menginginkan kenaikan lebih rendah.

“Kami mengapresiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menetapkan kenaikan UMP 7,9 persen. Proses pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) berlangsung alot, karena pihak pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sekitar 5 persen. Jadi, keputusan ini sudah cukup baik,” ujar Willy di Medan, Jumat (19/12/2025).

Willy mengungkapkan, sejak awal Partai Buruh bersama elemen serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP di kisaran 8 hingga 10 persen. Namun, dengan diberlakukannya PP Pengupahan yang baru—yang hingga kini masih menuai penolakan dari kalangan buruh—pihaknya sepakat menerima angka 7,9 persen.

“Selisihnya sangat tipis dari tuntutan awal. Dalam situasi regulasi yang tidak sepenuhnya berpihak pada buruh, keputusan ini kami terima secara realistis,” katanya.

Meski demikian, perjuangan belum selesai. Willy menegaskan fokus utama gerakan buruh berikutnya adalah mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) agar berada di atas angka UMP Sumut.

“Perjuangan sesungguhnya ada di UMK. Target kami, rata-rata UMK di Sumut tahun 2026 bisa naik sekitar 9 persen,” tegasnya.

Baca Juga: HUT ke-50 INALUM, Hadirkan Pasar Murah Rp50 Ribu untuk Warga Tebingtinggi

Willy yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menambahkan, UMP bukanlah standar upah bagi seluruh buruh di Sumatera Utara. UMP hanya berlaku bagi daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selain itu, masih ada peluang kenaikan melalui Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya dapat berada di atas UMP.

“Kami akan terus berjuang untuk upah yang layak dan berkeadilan. Harapannya, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sumut benar-benar peka terhadap kondisi dan kesulitan hidup buruh saat ini,” pungkasnya.(dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#UMP #sumatera utara #Partai Buruh Sumut