Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sutarto Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD: Menggerus Semangat Reformasi

Johan Panjaitan • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto
Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD terus menuai polemik. Di tengah arus dukungan mayoritas partai di parlemen, PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya partai yang secara konsisten menolak gagasan tersebut.

Begitu juga dengan kondisi di DPRD Sumatera Utara. Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto menegaskan bahwa pihaknya dengan tegas menolak wacana dialihkannya pelaksanaan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat menjadi Pilkada dipilih DPRD.

Menurut Sutarto yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, pilkada oleh DPRD tidak hanya menjadi sebuah kemunduran demokrasi. Akan tetapi, pilkada oleh DPRD juga akan menggerus semangat reformasi yang telah diperjuangkan rakyat.

"Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD akan menggerus semangat reformasi. Ini suatu kemunduran dalam berdemokrasi, kita semakin surut ke belakang," ucap Sutarto, Minggu (11/1/2026)

Sutarto mengatakan, hal tersebut disebabkan ketiadaan road map dalam sistem politik jangka panjang menuju sistem demokrasi yang permanen bagi Indonesia.

"Menurutnya, sistem demokratis dengan keterlibatan rakyat adalah nilai penting yang harus dipertahankan. Sebab di saat kekuasaan hanya bertumpu pada kekuatan elite, maka rakyat hanya akan menjadi penonton. Jadi, bagaimana nilai demokrasi itu bisa terjaga," ujarnya.

Sutarto menilai, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif. Hal tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya distorsi politik. Ia pun mendorong semua pihak untuk membangun konsensus nasional dalam merumuskan 'road-map sistem demokrasi' yang bertumpu pada nilai-nilai Pancasila .

Sutarto yang juga merupakan akademisi itu mengatakan bahwa pada pasal 18 ayat 4 UUD 45, hasil amandemen menegaskan bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih secara demokratis.

"Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa pilkada adalah 'rezim pemilu'. Sehingga, kata 'pemilu' dalam pasal 22E mencakup pilkada.

"Artinya jika pilkada adalah pemilu dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri, ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1)," jelasnya.

Sutarto juga menuturkan keyakinannya bahwa mayoritas masyarakat Indonesia akan menolak sistem pilkada tidak langsung.

"Survei nasional LSI Denny JA yang baru saja dilakukan menunjukkan bahwa mayoritas publik menolak gagasan tersebut. Sebanyak 66,1persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Hasil survey tersebut sebagai potret pendapat publik yang jelas menolak pilkada dipilih DPRD," pungkasnya.(map/han)

 

 

Editor : Johan Panjaitan