MEDAN, SUMUT POS- Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya akibat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebesar Rp1,2 miliar untuk bermain judi online (judol). Usai dicopot, Almuqarrom Natapradja langsung diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan.
“Iya benar, saat ini masih kita periksa yang bersangkutan,” ucap Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Erfin mengatakan, Camat Medan Maimun tersebut melakukan tindakan tidak terpuji itu pada tahun 2024 lalu.
“Jadi uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, ada juga untuk judol. Makanya ini terus kita dalami lagi,” ujarnya. Dijelaskannya, terkuaknya aksi Camat Medan Maimun lantaran KKPD Pemko Medan tidak bisa digunakan pada tahun 2025 lalu.
“Karena tidak bisa digunakan, saya diperintahkan Pak Wali untuk mencari tahu penyebabnya. Setelah kita cari tahu penyebabnya, ketahuan lah karena ada tunggakan di Bank Sumut. Dari situ terkuak bahwa Camat Medan Maimun menggunakan KKPD dan belum membayar tunggakan sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.
Erfin mengungkapkan, adapun utang sebesar Rp1.2 miliar tersebut sebenarnya merupakan masalah pribadi Almuqarrom Natapradja. Akan tetapi, dia tetap dinilai bersalah karena telah menggunakan KPPD Pemko Medan diluar untuk kepentingan Pemko Medan.
“Informasi terakhir tunggakannya Rp800 juta lagi yang belum lunas, namun itu tetap saja menjadi urusan pribadi yang berangkutan. Pada prinsipnya kita menindak pelanggaran disiplinnya dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Disinggung soal sanksi, Erfin mengaku masih akan menunggu hasil keputusan Tim Ad Hoc.
“Sanksi terberatnya bisa berupa pemecatan. Makanya nanti kita lihat track recordnya juga sebagai pertimbangan,” pungkasnya.
Dari kasus yang menggegerkan publik ini, Erfin Fachrurrazi pun menjelaskan bagaimana bisa oknum Camat Medan Maimun tersebut sampai berhutang hingga Rp1,2 miliar dengan menggunakan KKPD tanpa diketahui Pemko Medan.
Erfin Fachrurrazi menjelaskan bahwa KKPD adalah kartu kredit yang digunakan setiap kecamatan dan OPD Pemko Medan dalam membayar pengadaan barang dan jasa.
“Jadi kita di Pemko Medan memang ada kartu kredit yang biasa digunakan untuk membayar kegiatan yang ada. Limit setiap bulannya itu Rp300 juta, dan pembayarannya akan dilakukan setiap bulan juga sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Erfin.
Dikatakannya, jika setiap bulan tidak dilunasi, maka KKPD tidak bisa digunakan oleh kecamatan maupun OPD Pemko Medan.
“Setiap bulan kita memang selalu bayar, makanya KKPD itu bisa terus digunakan. Kalau tidak dibayar atau menunggak, nanti akan ada pemberitahuan Bank Sumut sehingga bisa langsung ketahuan. Saat itu secara otomatis KKPD tidak bisa digunakan,” katanya.
Lantas bagaimana bisa Camat Medan Maimun berhutang hingga Rp1.2 miliar meski belum melunasi setiap bulan? Erfin mengaku bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Itu juga yang membuat kita bingung, kenapa Camat Medan Maimun tetap bisa berhutang meski belum menyelesaikan tunggakan sebelumnya. Kalau dikalkulasi, hutang Rp1.2 miliar itu terjadi selama empat bulan berturut-turut di tahun 2024. Ini yang masih terus kita dalami, namun kalau permasalahannya di luar ASN Pemko Medan tentu tidak kewenangan kita,” pungkasnya.
Soal utang Rp1.2 miliar tersebut, Erfin kembali menegaskan bahwa itu merupakan utang pribadi Camat Medan Maimun.
“Pastinya yang bersangkutan harus menyelesaikan sendiri utangnya. Setahu saya itu tinggal Rp800 juta lagi yang belum lunas. Pada prinsipnya Inspektorat menangani kasus ini dengan serius, yang bersangkutan juga sudah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe