MEDAN - Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut bukan akibat pelanggaran internal, melainkan karena kelalaian pihak keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa fasilitas Wartelsuspas merupakan layanan resmi yang diawasi dan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang berada dalam pengawasan. Dalam kasus ini, tidak ditemukan pelanggaran dari sisi prosedur di dalam lapas. Yang terjadi adalah penyebaran konten oleh pihak eksternal,” kata Yudi di Medan, pada Kamis (30/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menggunakan fasilitas komunikasi secara bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemkab Labura Dukung Sekolah Rakyat, Harap Jadi Jalan Putus Mata Rantai Kemiskinan
“Kami mengimbau keluarga WBP untuk tidak merekam ataupun menyebarluaskan komunikasi yang bersifat pribadi, karena dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Video call tersebut dilakukan oleh WBP atas nama Irwandi alias Iwan Panjang melalui fasilitas Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yakni sarana resmi yang disediakan lapas untuk mendukung hak warga binaan berkomunikasi dengan keluarga.
Dalam video itu, WBP berkomunikasi dengan istrinya, Rohana Siregar, serta ibu kandung dan ibu mertuanya.
Kegiatan berlangsung dalam pengawasan petugas sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP terkait.
Baca Juga: Polisi Saudi Tangkap 3 WNI Terkait Dugaan Haji Ilegal, Pemerintah Dorong Bongkar Jaringan
“Setelah kami telusuri, viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri WBP mengakui merekam layar saat video call berlangsung dan kemudian mengunggahnya,” ungkap Mathrios.
Ia menegaskan bahwa isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, termasuk tidak ada pembahasan terkait narkoba.
“Isi komunikasi hanya percakapan biasa antara WBP dengan keluarga. Tidak ada hal yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak lapas tetap menjalankan prosedur yang berlaku. WBP yang bersangkutan telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditempatkan di kamar isolasi, serta dicatat dalam Register F sebagai bagian dari penegakan tata tertib.
Baca Juga: Biaya Perang Amerika Serikat Melawan Iran Capai Rp400 Triliun
Selain itu, WBP tersebut juga telah dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh layanan Wartelsuspas berjalan sesuai standar operasional prosedur dan berada dalam pengawasan petugas.
“Kami memastikan fasilitas Wartelsuspas digunakan sesuai aturan. Penyebaran video oleh pihak luar berada di luar kendali kami,” tambah Mathrios.
Pihak Lapas bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara akan terus memperkuat pengawasan serta mengimbau keluarga WBP agar menggunakan fasilitas komunikasi secara bijak dan bertanggung jawab. (tri)
Editor : Redaksi