Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kronologi Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Adu Mulut dengan Warga, Tegaskan Tak Terlibat Kontak Fisik

Juli Rambe • Senin, 29 Juni 2026 | 18:38 WIB
PERS: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor bersama Kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Yayasan Janji Meriah Restorasi, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026).(Dok : Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)
PERS: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor bersama Kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Yayasan Janji Meriah Restorasi, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026).(Dok : Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor membeberkan kronologi peristiwa yang berujung laporan polisi terhadap kliennya.

Mereka menegaskan insiden yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) di Gang Tapanuli, Kota Medan, bermula dari dugaan tindakan provokatif yang dilakukan pelapor.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar & Rekan menyampaikan, sekitar pukul 10.00 WIB Antonius keluar dari rumahnya menuju simpang jalan untuk bertemu sejumlah pengurus marga Manurung yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca Juga: Ketua PD II KB FKPPI Sumut, H Buyung Sitorus Lantik Kepengurusan KB FKKPPI PC 0213 Nias

Saat berjalan menuju simpang, sebuah mobil jenis Avanza atau kendaraan sejenis masuk dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli dan berpapasan dengan Antonius.

Menurut kuasa hukum, di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli. Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding di lokasi sambil menggeber mobil sehingga membuat Antonius terkejut dan melihat kenderaan kebelakang, namun pengendara tetap menggeber, alih-alih berhenti, pengemudi disebut kembali menggeber mesin mobil hingga tiga kali dengan suara keras. Akibatnya, dia pun mencoba mengejar untuk mengentikan mobil. 

"Menurut kami, tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan provokasi yang membuat Antonius merasa terancam," ucapnya.

"Setelah diteriaki, mobil tersebut justru kembali mengeber mesin hingga tiga kali dengan suara keras. Klien kami merasa terancam, terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar kuasa hukum Antonius saat konferensi pers di Kantor Yayasan Janji Meriah Restorasi, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026).

Merasa mendapat intimidasi, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumahnya. Di lokasi itu terjadi adu mulut antara Antonius dan pengemudi mobil yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.

Menurut kuasa hukum, saat kejadian sejumlah warga yang mendengar teriakan Antonius keluar rumah dan menyaksikan pertengkaran tersebut. Istri dan anak Antonius juga disebut ikut keluar rumah setelah mendengar keributan.

Setelah cekcok pertama berakhir, pengemudi mobil masuk ke rumahnya. Namun tidak lama kemudian yang bersangkutan kembali keluar sambil berteriak sehingga terjadi pertengkaran lanjutan di jalan Gang Tapanuli.

Kuasa hukum menyebut dalam pertengkaran tersebut pelapor diduga melontarkan kata-kata kepada istri Antonius sehingga memancing emosi anak Antonius yang berada di lokasi.

"Respons spontan anak klien kami adalah mendorong pelapor. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor," katanya.

Pihak Antonius menilai aksi menggeber kendaraan berulang kali tersebut merupakan bentuk provokasi yang memicu terjadinya keributan.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan pihaknya sempat membuka ruang perdamaian melalui inisiatif kepala lingkungan. Upaya mediasi tersebut rencananya dilakukan pada Minggu (7/6), namun disebut tidak pernah terealisasi.

Di hari yang sama, pihak Antonius justru mengetahui pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kuasa hukum juga menyesalkan beredarnya dokumen laporan polisi yang dipublikasikan di sejumlah media.

"Kami sangat menyayangkan dokumen laporan polisi dipublikasikan secara terbuka. Ini akan menjadi perhatian kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik pada pertengahan Juni lalu. Mereka menilai terdapat upaya menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Antonius sebagai anggota DPRD Kota Medan.

"Kami merasakan adanya upaya pembunuhan karakter atau character assassination terhadap klien kami melalui pemberitaan yang masif," kata kuasa hukum.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum menyatakan Antonius dan keluarganya telah menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian tertanggal 24 Juni 2026.

Namun, Antonius belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas kedewanan ke Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

"Kami telah menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang. Pada prinsipnya klien kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang ditentukan," tutupnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#antonius tumanggor #cekcok warga dan anggota dprd medan #DPRD Medan