MEDAN, SUMUT POS- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, bersama dua rekannya divonis masing-masing 16 bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, untuk kendaraan pengangkut sampah dan patroli senilai Rp332,2 juta.
Dua terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Khairul Arminsyah Lubis dan mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, meyakini perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Haji 2027, Kemenhaj akan Bentuk 4 Daerah Kerja
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar, Khairul Arminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026) sore.
Selain itu, terdakwa Irfan dan Khairul masing-masing dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp161,1 juta, yang telah dikembalikan Rp50 juta sehingga masih memiliki sisa kewajiban Rp111,1 juta per orang. Sedangkan terdakwa Ita sebesar Rp10 juta, yang disebut telah dilunasi.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara," sebut hakim.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, masih pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, JPU menuntut Irfan dan Khairul membayar UP kerugian negara sebesar Rp161,1 juta, yang masing-masing telah mengembalikan Rp50 juta sehingga masih memiliki sisa kewajiban Rp111,1 juta per orang. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe