MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkesan memperlambat proses penertiban tembok dan taman yang berdiri diatas fasilitas umum (fasum) yang berada di Komplek Perumahan Contempo, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Pasalnya, SatPol PP Kota Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 18 Februari 2026 dan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan pada 13 Juli 2026 kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tembok dan taman tersebut.
Di dalam surat nomor 600.1.15.2/5620 perihal Pemberitahuan Pembongkaran yang ditandatangani KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Yunus itu ditegaskan, Pemko Medan akan membongkar paksa bangunan itu bila pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bangunan tersebut dalam waktu 1x24 jam.
Baca Juga: RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa
Namun faktanya, bangunan tersebut tetap berdiri tegak hingga saat ini dan tidak kunjung dibongkar oleh Pemko Medan meskipun pemilik bangunan tidak mengindahkan mengindahkan surat tersebut.
Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, Wali Kota Medan, Rico Waas membenarkan bahwa pihaknya memang belum melakukan pembongkaran atas bangunan tembok dan taman di atas fasum Komplek Yuu Contempo. Ia mengatakan, saat ini Pemko Medan masih mempelajari dokumen-dokumen terkait.
"Ini dokumen-dokumennya masih kami pelajari dengan baik. Yang namanya eksekusi kan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum, makanya ini masih kami pelajari," ucap Rico Waas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (16/7/2026).
Rico Waas berdalih, pembongkaran bangunan yang dilakukan harus dengan mengikuti fungsi-fungsi sosial. Kedepan, Rico Waas mengaku akan meminta semua OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mempelajari masalah tersebut.
"Saya minta semua OPD harus mempelajarinya. Permasalahan ini harus dipelajari runutnya, sebab masalah ini kan sudah lama sebenarnya," ujarnya.
Ditanya terkait kabar adanya intervensi dari pihak tertentu agar Pemko Medan tidak melakukan eksekusi pembongkaran, Rico Waas tidak menjawabnya secara tegas.
"Intinya, kita hanya akan melakukan eksekusi apabila memang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Makanya ini sedang kita pelajari dulu," tutupnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe