MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir disambut positif oleh Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menilai Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mengoreksi praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.
Menurutnya, selama bertahun-tahun pelanggan membeli paket data dengan nilai tertentu, tetapi tidak seluruh kuota yang telah dibayar dapat dimanfaatkan karena otomatis hangus ketika masa aktif berakhir.
Padahal, kata Padian, kuota internet merupakan hak ekonomi yang telah dibeli konsumen sehingga tidak semestinya hilang secara sepihak hanya karena berakhirnya masa berlaku paket.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan seluruh konsumen Indonesia. Kuota internet bukan hadiah dari operator, melainkan hak yang telah dibayar oleh konsumen. Tidak boleh lagi ada praktik yang menghanguskan hak tersebut secara sepihak," ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Eks Dirut PT DPS Divonis 10 Tahun Penjara
Ia menegaskan, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat kepada operator telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, operator tidak lagi dapat menjadikan masa aktif sebagai dasar untuk menghapus hak pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan.
Menurut Padian, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki ketimpangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang selama ini dinilai lebih menguntungkan operator.
"Sudah saatnya industri telekomunikasi menempatkan konsumen sebagai subjek yang wajib dihormati hak-haknya, bukan sekadar objek bisnis. Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus memperoleh perlindungan hukum, dan negara wajib memastikan putusan ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh operator telekomunikasi," tegasnya.
Kuota Memiliki Nilai Ekonomi
Padian menjelaskan, Mahkamah Konstitusi pada dasarnya telah menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi antara konsumen dan penyedia layanan.
Dengan demikian, sisa kuota tersebut merupakan hak milik pelanggan yang tidak dapat dihapus begitu saja tanpa adanya mekanisme perlindungan yang adil.
Selama ini, praktik kuota hangus menjadi salah satu keluhan terbesar pelanggan operator seluler. Banyak pengguna kehilangan sebagian kuota yang telah dibeli karena masa aktif paket berakhir sebelum seluruh kuota digunakan.
Baca Juga: DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Status PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
"Dari perspektif perlindungan konsumen, kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan prinsip keadilan bahwa hak yang telah dibayar oleh konsumen harus tetap dihormati," katanya.
Operator Diminta Segera Menyesuaikan Layanan
LAPK mendesak seluruh operator telekomunikasi di Indonesia segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Padian, implementasi putusan tersebut tidak boleh berhenti sebatas aspek hukum, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator, seperti rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif paket, pemberian kompensasi, maupun skema perlindungan lain yang memastikan hak pelanggan tetap terjaga.
Selain itu, operator juga diminta meningkatkan transparansi informasi mengenai masa berlaku kuota, penggunaan paket, hingga hak-hak pelanggan agar tidak lagi menimbulkan kebingungan maupun penafsiran yang berpotensi merugikan konsumen.
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Pelaksana
Di sisi lain, LAPK meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama regulator terkait segera menyusun regulasi pelaksana sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Padian, aturan turunan sangat dibutuhkan agar seluruh operator memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan putusan tersebut sehingga tercipta kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai kemenangan hukum semata. Pemerintah harus segera menyusun regulasi pelaksana agar hak konsumen benar-benar terlindungi dan dapat dirasakan manfaatnya oleh jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia," pungkasnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan