DPRD Sumut Soroti Dugaan Izin Tambang di Batang Toru, Minta DPMPTSP Transparan dan Patuh Regulasi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:50 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.(Dok : Ihsan Syahreza)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.(Dok : Ihsan Syahreza)

 

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Dugaan adanya penerbitan izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat perhatian dari DPRD Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, meminta pemerintah memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Zeira, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan izin pertambangan perlu segera dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang agar tidak memunculkan spekulasi yang berkepanjangan.

Ia menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara harus memberikan penjelasan mengenai status perizinan, termasuk memastikan apakah izin tersebut memang telah diterbitkan dan oleh instansi mana kewenangan itu dijalankan.

"Pemerintah harus terbuka. Kalau soal perizinan itu sudah tegas aturannya. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilakukan tindakan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum," ujar Zeira kepada Sumut Pos, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Eks Dirut PT DPS Divonis 10 Tahun Penjara

Ia mengatakan, hingga kini masih berkembang dugaan dari sejumlah pengamat mengenai adanya izin yang diterbitkan untuk mendukung aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru. Namun, menurutnya, belum ada kejelasan apakah izin tersebut berasal dari pemerintah kabupaten atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, Zeira mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan izin secara sembarangan, terlebih terhadap kegiatan pertambangan yang memiliki potensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar.

"Saya mendorong Dinas Perizinan, baik di tingkat kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jangan sembarangan memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan. Semua proses harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Menurut Zeira, mekanisme penerbitan izin pertambangan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, setiap keputusan harus didasarkan pada prosedur yang berlaku serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan hukum.

Baca Juga: Syngenta Indonesia Luncurkan MIRAVIS Duo® di Serdang Bedagai, Perkuat Produktivitas Padi dan Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya oknum yang menerbitkan izin di luar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Undang-undang sudah mengatur semuanya. Kalau ada oknum yang bermain dan melakukan sesuatu di luar prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang, tentu itu merupakan pelanggaran. Semua pihak harus patuh terhadap aturan," katanya.

Minta Kajian Lingkungan Menjadi Prioritas

Selain aspek administratif, Zeira menekankan bahwa setiap izin pertambangan wajib melalui berbagai tahapan kajian teknis, termasuk menyangkut dampak lingkungan, status kawasan hutan, serta persyaratan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, seluruh aspek tersebut tidak boleh diabaikan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan hidup.

"Persoalan dampak lingkungan, kawasan hutan, dan seluruh aspek teknis lainnya harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada proses yang menyimpang dari aturan. Apabila ada yang keluar dari ketentuan tersebut, itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak," ujarnya.

Lebih lanjut, Zeira menegaskan bahwa apabila aktivitas pertambangan di Batang Toru nantinya terbukti tidak mengantongi izin yang sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga: DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Status PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

Menurutnya, penghentian bahkan penutupan aktivitas tambang harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Ia berharap DPMPTSP Sumut segera memberikan penjelasan resmi mengenai polemik izin pertambangan di Batang Toru sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak lagi dibayangi berbagai spekulasi.

"Transparansi dalam proses perizinan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai hukum, dan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan," pungkasnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
izin tambang galian c transparan dprd sumut