MEDAN, SUMUT POS - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Sumatera Bagian Utara mendeklarasikan komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Deklarasi tersebut dipimpin Ketua DPW APVI Sumatera Bagian Utara, Algus Effendy, dalam kegiatan yang digelar Sabtu (12/9/2026).
Komitmen itu mencakup empat poin utama sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri rokok elektronik sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan.
Poin pertama menegaskan larangan menjual maupun mempromosikan produk vape kepada individu berusia di bawah 21 tahun. APVI juga berkomitmen tidak melakukan promosi yang melibatkan, ditujukan, maupun menyasar kelompok usia tersebut.
Baca Juga: 7 Komisioner KPID Sumut Ditetapkan, Komisi A DPRD Sumut Tutup Mulut
Selanjutnya, APVI menolak tegas peredaran produk vape ilegal dan segala bentuk penyalahgunaan produk, termasuk untuk narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami berkomitmen untuk tidak menjual, memperdagangkan maupun mendistribusikan produk vape ilegal, serta mencegah penyalahgunaan produk vape dalam bentuk apa pun,” kata Algus saat membacakan deklarasi.
Poin terakhir yakni menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Empat prinsip ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong industri yang bertanggung jawab. Kami percaya industri yang sehat adalah industri yang mampu tumbuh dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan, etika dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut
Deklarasi yang menjadi bagian dari agenda kegiatan yang digagas UPrime itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan papan deklarasi. Algus mengapresiasi UPrime yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Penandatanganan turut diikuti Wakil Ketua Umum DPP APINDO Sumatera Utara Ng Pin Pin, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP APVI Filsuf Faruq Vernanda, serta pelaku industri vape di Sumatera Utara, mulai produsen, distributor, toko ritel hingga komunitas konsumen dewasa.
Secara terpisah dalam acara tersebut, Ng Pin Pin, menyampaikan pentingnya membedakan produk vape legal dan ilegal.
“Produk ilegal tentu tidak membayar cukai. Selain itu, produk-produk ini juga tidak dapat diverifikasi keamanan kandungannya,” katanya. (rel/tri)
Editor : Redaksi