Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.M. Fatwa (tengah) didampingi Wakil Ketua Lalu Suhaimi Ismy (kiri) dan H.A. Hudarni Rani (kanan) saat mengelar rapat pleno ke 2 di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/9/2016). Rapat ini membahas masalah yang menyangkut ketua DPD RI Irman Gusman yang di ditangkap tangan oleh KPK.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Tiga hari setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta KPK menangguhkan penahanannya. Sebagai jaminannya, ada sebanyak 70 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap mendukung dan memberikan jaminan.
Kuasa hukum Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, meminta KPK menangguhkan penahanan terhadap Irman. Sebagai jaminannya, sejumlah anggota DPD, bersedia menjamin Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kita ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin,” kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Saat disinggung mengenai nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman. Tomy belum bersedia menyebutkan nama-nama anggota DPD RI tersebut. Ia juga menyadari KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, ia akan tetap berusaha mengajukan hal itu. “Saya yakin, Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap,” tambahnya.
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus mengatakan ada puluhan senator yang siap mendukung dan memberikan jaminan bila Irman Gusman mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK. Perempuan yang akrab disapa Iin itu, membantah ada penggalangan tanda tangan di antara para senator untuk meminta KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap Ketua DPD RI itu.
Senator asal Riau ini menyatakan pengajuan penangguhan tersebut merupakan hak Irman sebagai tersangka. "Saya siap menjamin karena yakin sosok Irman Gusman tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Tapi saya tegaskan tidak ada penggalangan tanda tangan. Ini sikap personal anggota," kata Iin saat dihubungi pada Senin (19/9).
Hanya saja jaminan itu belum diberikan dan masih wacana dari sekitar 70 orang anggota DPD. Sebab, pihak Irman sendiri masih berfikir apakah mengajukan penangguhan penahanan, atau menempuh upaya praperadilan atas langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Iin menambahkan, dari wacana yang berlembang di antara personal anggota DPD, bila Irman menggunakan hak mengajukan penanguhan penahanan maka ada 70-an orang senator yang siap memberikan jaminan.
"Bahasanya seperti itu. Tapi kita masih menunggu ya. Kalau praperadilan, saya kira tidak ada penangguhan penahanan," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, membantah jika penggalangan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Irman Gusman merupakan kebijakan DPD secara kelembagaan. Tanda tangan tersebut merupakan solidaritas anggota DPD secara individu. "Memang benar tanda tangan itu ada, itu bentuk solidaritas saja," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9).
Terkait pemecatan Irman Gusman, senator asal Yogyakarta itu menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sudah cukup menjadi acuan. Sebenarnya pihaknya tidak memerlukan surat resmi penetapan tersangka Irman Gusman. "Sebetulnya tidak harus nunggu surat dari KPK. Pernyataan KPK sudah cukup jadi keputusan," tegasnya.
Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman. Satu pihak meminta Irman diberhentikan dan satu pihaknya memintaa Irman ditangguhkan penahanannya. "Itu akan menjadi pembahasan di BK (Badan Kehormatan). “Keputusan BK akan menjadi acuan dalam rapat paripurna besok," tandasnya.
Wakil Ketua DPD lainnya, AM Fatwa menilai, penangguhan penahanan Irman Gusman tidak membuatnya lolos dari pelengseran sebagai Ketua. "Ya saya sebenarnya ya tertawa untuk yang begitu itu. Yang paling dulu kenal Irman tuh saya. Mestinya saya yang sedih. Tapi aturan harus ditegakkan," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fatwa mengakui Irman memang masih bisa melakukan gugatan praperadilan. Namun, persoalan yang menyangkut jabatan Irman ini adalah persoalan etik, bukan pidana. “Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib," ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD ini.
Fatwa menegaskan, putusan pemberhentian dari Badan Kehormatan (BK) itu adalah perintah Tatib. Karenanya ia menilai konyol jika ada permintaan tertulis ke KPK dari anggota DPD. "Anggota DPD orang cerdas, jangan berbuat begitu," kata Fatwa.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan kepada Irman Gusman. "Ya kita liat nanti, kita pertimbangkan dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Ia mengatakan, pertimbangan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam kasus tersebut. Tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. "Karena penyidik pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran (penanganan kasus)," ujarnya. (fat/cr18/jpnn) Editor : Admin-1 Sumut Pos