BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Jumat, (26/7/2024).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Azizi (43), warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam keterangannya, Senin (29/7/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet, dan 1 buah dompet," ungkap Kasat Narkoba.
Selama pemeriksaan awal, tersangka Azizi mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, Azizi sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan kasus dan penangkapan jaringan yang terlibat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(san/han)
Editor : Redaksi