SUMUTPOS.CO- Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, merasa puas dengan tuntutan seumur hidup yang disampaikan oditur militer untuk dua terdakwa penembak ayahnya.
"Untuk saat ini kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam saat diwawancarai usai sidang, Senin (10/3/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3). Para terdakwa masing-masing bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya personel TNI AL.
”Terdakwa satu (Kelasi Kepala Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ungkap Mayor Gori.
Serupa dengan Bambang, Sersan Satu Akbar juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hanya Sersan Satu Rafsin yang tidak dituntut penjara seumur hidup. Dia dituntut menjalani hukuman penjara empat tahun dan dipecat dari dinas kemiliteran.
”Terdakwa tiga (Sersan satu Rafsin) pidana pokok penjara selama empat tahun,” imbuh Gori.
Tiga terdakwa terlibat dalam penembakan pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Korban meninggal dunia akibat luka tembak saat memperjuangkan mobil rentalnya. Mobil rental itu disewa, kemudian dijual kepada tiga orang prajurit TNI AL tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada pada Kamis, 2 Januari 2024. Tidak hanya menyebabkan seorang korban meninggal dunia, seorang korban lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Mabes TNI dan TNI AL langsung memproses hukum para prajurit yang terlibat dalam penembakan tersebut. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe