Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BPJPH Rilis Produk Makanan yang Mengandung Babi, 2 Ada Sertifikat Halalnya

Juli Rambe • Senin, 21 April 2025 | 18:55 WIB
Produk yang mengandung Babi. (Dok: BPJPH)
Produk yang mengandung Babi. (Dok: BPJPH)

 

SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal produksi Indonesia. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil uji laboratorium.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran dan memberikan klarifikasi kepada publik.

“Sebagian sudah mulai menarik produknya artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari keranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti ini,” kata Haikal Hasan.

Dari 9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, 2 batch produk lainnya tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi. 

Untuk kasus ini, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten. Produk halal wajib dijaga kehalalannya dari waktu ke waktu," tegasnya.

BPJPH dan BPOM juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan, serta melaporkan produk mencurigakan ke email: layanan@halal.go.id, sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Informasi resmi terkait keamanan dan kehalalan produk dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, dan akun Instagram @halal.indonesia serta @bpom_ri.

Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum memiliki label halal. Ia juga menyarankan untuk memanfaatkan aplikasi Halal MUI atau informasi resmi BPJPH sebagai referensi.

kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah perusahaan produk-produk itu. Melalui nomor telepon yang tertera di website PT Catur Global Sukses, Cecilia salah satu staf development perusahaan itu, mengatakan, "Nanti akan kami cek tim legal kami terkait hal ini."

Sementara itu, PT Dinamik Multi Sukses tak merespons saat dihubungi melalui nomor telepon yang tertera di website mereka. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe