Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ini Alasan Presiden Prabowo Berikan Perlindungan untuk Jaksa dan Keluarganya

Juli Rambe • Jumat, 23 Mei 2025 | 20:10 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Dok: Kemenpan RB)
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Dok: Kemenpan RB)

 

SUMUTPOS.CO-Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan pengamanan personel TNI dan Polri kepada jaksa dan keluarganya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, beralasan langkah tersebut adalah bagian dari kerja sama antarlembaga yang sudah berlangsung lama.

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MOU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5).

Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini tengah bekerja keras menindak berbagai bentuk kejahatan, tidak hanya korupsi, tetapi juga pelanggaran hukum lain terkait penguasaan sumber daya alam (SDA).

Karena itu, Jaksa memiliki peran sentral dalam upaya penegakan hukum tersebut, sehingga dibutuhkan perlindungan ekstra dalam pelaksanaan tugasnya.

"Dan perlu saudara-saudara semua ketahui bahwa kita memang sedang bekerja keras untuk, satu, melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi," ucap Prasetyo.

"Kedua, kita juga sedang bekerja keras menindak tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," sambungnya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI bukan hal yang baru. Sebab, institusi negara sering bekerja bersama di lapangan.

Oleh karena itu, kehadiran militer dalam konteks ini merupakan bagian dari sinergi institusional, bukan intimidasi atau militerisasi.

"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama. Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita," jelasnya.

Prasetyo juga meminta publik untuk tidak langsung curiga atau melihat kebijakan ini dari perspektif negatif. Menurutnya, dalam setiap proses penegakan hukum, pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman, dan pengamanan diberikan sebagai langkah antisipatif.

"Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian dari tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," imbuhnya.

Menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap setiap masukan. Namun ia menekankan agar kritik lebih diarahkan pada substansi kebijakan, bukan pada institusi yang terlibat.

Prasetyo juga menegaskan bahwa keberadaan TNI dalam pengamanan tidak selalu identik dengan ancaman militer. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe