Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

AS Keluarkan Aturan Baru Pengurusan Visa, Salah Satunya Media Sosial Harus 'Publik'

Juli Rambe • Jumat, 20 Juni 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi visa ditolak. (Dok: jawapos.com)
Ilustrasi visa ditolak. (Dok: jawapos.com)

 

SUMUTPOS.CO- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan syarat baru untuk pembuatan visa. 

Dalam kebijakan baruini, Imigrasi Amerika Serikat akan memperketat proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap para pemohon visa, khususnya untuk visa non-imigran kategori F (pelajar akademik/Student Visa), M (pelajar kejuruan/Vocational or Non-Academic Student Visa), dan J (pertukaran pelajar/Exchange Visitor Visa).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan nasional dan keselamatan publik. Pernyataan resmi dimuat Kantor Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, yang dirilis Kedutaan Besar AS di Indonesia.

"Visa Amerika Serikat diberikan sebagai hak istimewa, bukan sebagai hak yang dijamin," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/6/2025).

Salah satu syarat penting dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban bagi semua pemohon visa untuk mengubah pengaturan privasi akun media sosial mereka menjadi "publik".

Hal ini dilakukan agar dapat ditinjau sebagai bagian dari proses verifikasi. Dengan mengatur privasi menjadi publik, maka petugas bisa mengecek si pelamar visa.

"Kami menggunakan semua informasi yang tersedia untuk mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi ancaman. Termasuk dari aktivitas daring mereka," lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, penjadwalan wawancara untuk kategori visa tersebut akan segera dibuka kembali di seluruh perwakilan diplomatik AS, termasuk di Indonesia. Para pemohon diminta memantau situs web kedutaan atau konsulat setempat untuk mendapatkan jadwal terbaru.

"Setiap keputusan pemberian visa adalah keputusan terkait keamanan nasional. Kami harus waspada untuk memastikan bahwa para pemohon visa tidak memiliki niat membahayakan warga Amerika maupun kepentingan nasional kami," tutup pernyataan Kedutaan Besar AS.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan dalam negeri terhadap sistem imigrasi AS.

Belum lama ini, Presiden Donald Trump menandatangani pernyataan pembatasan masuk warga asing baru dari Harvard, dengan kemungkinan pencabutan visa pelajar yang telah ada, sembari memperluas revokasi visa bagi mahasiswa.

Alhasil, muncul protes terkait aturan tersebut di Los Angeles, California dan kemudian menyebar ke wilayah lain.

Demo atas aturan imigrasi ketat Trump itu dilaporkan terjadi besar-besaran beberapa kota di negara bagian lain di AS.

Bahkan, beberapa warga negara asing juga ditahan karena diduga terlibat dengan demo tersebut. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe