SUMUTPOS.CO— Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Andre Soelistyo (AS) sebagai saksi terkait pengusutan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Pengadaan laptop itu diketahui untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, AS menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Yang dimaksud (AS) diperiksa terkait perannya sebagai direktur pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap AS masih terkait dengan ada atau tidaknya hubungan GoTo dalam proyek pengadaan di Kemendikbidristek.
Dia menyebut, pemeriksaan itu dilakukan karena GoTo merupakan aplikasi transportasi berbayar yang dibikin oleh Nadiem Anwar Makarim sejak 2010. Adapun Nadiem Makarim pernah menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.
Nadiem sudah diperiksa sekali dalam korupsi laptop Chromebook oleh penyidik di Jampidsus. Harli mengatakan, penyidik Jampidsus menjadwalkan kembali memeriksa Nadiem pada Selasa (15/7/2025), setelah pekan lalu yang bersangkutan tidak hadir.
Pekan lalu, tim penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor perusahaan itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Harli menerangkan, penggeledahan kantor GoTo masih terkait dengan pengusutan perkara korupsi laptop Chromebook.
Harli melanjutkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. "Barang-barang apa saja yang dilakukan penyitaan, itu dapat kami sampaikan ada beberapa dokumen, dan surat-surat, dan barang-barang bukti elektronik seperti flashdisk dan lain-lain," ucap Harli. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe