Sumutpos.jawapos.com– Penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, telah ditetapkan empat orang tersangka dan mereka menjalani penahanan. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing sehingga dapat ditentukan pasal yang dikenakan,” jelas Brigjen Wahyu, Minggu (10/8).
Selain empat tersangka tersebut, sebanyak 16 prajurit lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Wahyu menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap 16 orang lainnya masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.
Keluarga: Belum Ada Informasi Resmi
Di sisi lain, ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku belum menerima informasi resmi apa pun mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut dari pihak TNI maupun pihak berwenang lainnya.
“Sampai hari ini, belum ada informasi resmi yang kami terima tentang hasil investigasi. Kami masih menunggu penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya saat ditemui di Kupang, Minggu (10/8) sore.
Sepriana juga menyampaikan bahwa saat masih berada di Ende sebelum membawa jenazah anaknya ke Kupang, hanya ada pihak Denpom yang mendampingi proses pemulangan jenazah. Namun, tidak ada pemberitahuan mengenai perkembangan kasus atau penetapan tersangka.
“Kami belum tahu soal empat orang yang ditahan. Belum ada pemberitahuan resmi ke keluarga. Apalagi beberapa hari ini kami masih dalam suasana duka,” ucapnya dengan nada sedih.
Sepriana menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap putranya diproses hukum tanpa terkecuali. Ia meyakini jumlah pelaku lebih dari empat orang dan menolak adanya upaya perlindungan terhadap pelaku.
“Saya dengar pelakunya bisa sampai 20 orang. Jangan ada yang dilindungi. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya minta mereka dihukum mati dan dipecat dari dinas. Apa pun kesalahan Lucky, tidak ada yang berhak menghakiminya seperti itu. Perbuatan mereka sudah sangat tidak berperikemanusiaan,” tegasnya penuh emosi.
Keluarga besar Prada Lucky kini menuntut transparansi dan ketegasan dari TNI AD dalam menangani kasus tersebut. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan kematian Prada Lucky tidak ditutup-tutupi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi institusi TNI dalam menegakkan keadilan serta menjamin bahwa tidak ada impunitas di lingkungan militer, terutama dalam kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota TNI sendiri.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan