JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang mencatat total kekayaan minus Rp 2 juta.
Nama Wahyudin sebelumnya viral di media sosial setelah melontarkan pernyataan kontroversial, bahkan menyebut dirinya "bakal merampok uang negara." Akibat pernyataan itu, ia dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kehilangan jabatannya sebagai legislator.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kejanggalan dalam laporan LHKPN tersebut.
“Kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dalam LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, ia hanya melaporkan:
-Tanah seluas 2.000 meter persegi di Kota Boalemo, hasil warisan, senilai Rp 180 juta
-Kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta
Namun, ia juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat minus Rp 2 juta.
Budi menekankan pentingnya akurasi dalam pelaporan LHKPN, terutama bagi pejabat publik seperti Wahyudin.
“Tentu ini penting, terlebih yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, khususnya dalam komitmen mencegah korupsi,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena mewajibkan penyelenggara negara untuk bersikap transparan mengenai harta yang mereka miliki.
“LHKPN mendorong transparansi atas kepemilikan aset atau harta penyelenggara negara kepada publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, KPK juga membuka akses terhadap seluruh laporan LHKPN pejabat publik melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id
agar masyarakat bisa mengawasi secara langsung.
“Ada fitur dalam sistem tersebut yang memungkinkan masyarakat memberi informasi tambahan jika menemukan data yang belum dilaporkan,” ungkap Budi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, sekaligus mendorong pejabat negara untuk lebih terbuka dan jujur dalam pelaporan kekayaan mereka.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan