SUMUT POS- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat dari 42 ribu pondok pesantren yang ada di Indonesia, hanya 51 yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemungkinan, pihak yayasan pondok pesantren belum menganggap PBG hal yang penting dalam mendirikan pesantren. "Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).
Dody menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin.
Dody menduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena menilai PBG tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," ujar dia.
Selain itu, adapula faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, kata dia, pondok pesantren yang tak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.
"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," jelas dia.
PBG IMB ini dianggap penting, belajar dari tragedi musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur ambruk.
Tim SAR diturunkan karena banyaknya korban dari bencana non alam ini.
SBadan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) menyebut seluruh jenazah korban ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, total ada 61 jenazah utuh dan 7 body part yang ditemukan.
"Diperkirakan kemarin ada 63 jenazah yang tertimbun dalam reruntuhan bangunan ponpes. Sekarang di area tersebut sudah rata dengan tanah. Sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di situ," kata Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB Budi Irawan dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025). (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe