MEDAN, SUMUT POS- Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima fee sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek jalan dari terdakwa, yaitu Dirut PT DNG.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup).
Dalam keterangannya, Heliyanto mengaku menerima komitmen fee sebesar Rp1,05 miliar dari tiga proyek jalan bernilai total sekitar Rp30 miliar yang dikerjakan dua perusahaan milik Kirun dan Reyhan.
“Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transfer ke rekening pribadi saya,” ungkapnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10).
Heliyanto menjelaskan, uang tersebut diberikan sebelum dan sesudah perusahaan terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan. Ia menegaskan bahwa permintaan uang itu berasal dari inisiatifnya sendiri.
“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum terdakwa.
“Ya dipersulit,” jawabnya.
Selain dia, Heliyanto juga menyebut stafnya, Umar Hadi, menerima uang Rp143 juta dari Kirun yang disebut digunakan untuk operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.
Lebih lanjut, Heliyanto mengungkapkan adanya praktik “jatah” di lingkungan PJN Wilayah I Sumut, dimana setiap PPK mendapat bagian 1 persen dari nilai proyek, sementara Kepala Satker dan Kepala Balai mendapat bagian lebih besar.
“Ini sudah jadi kebiasaan. PPK dapat 1 persen dari nilai proyek, sedangkan Satker dan Kepala Balai di atas saya,” bebernya.
Heliyanto turut mengakui pernah menerima Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana, perusahaan lain yang juga mengerjakan proyek di wilayah PJN I Sumut.
Ia menambahkan, perintah untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dan Reyhan datang dari Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga.
“Saya ditugasi Pak Dicky untuk memenangkan perusahaan para terdakwa,” kata Heliyanto.
Untuk itu, ia menugaskan stafnya Umar Hadi agar membantu melengkapi dokumen perusahaan terdakwa dan berkoordinasi dengan Taufik Hidayat, staf Kirun.
Berdasarkan surat dakwaan, Heliyanto menjadi PPK dalam tiga proyek yang dimenangkan PT DNG dan PT Rona Na Mora Grup, diantaranya, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17,58 miliar dikerjakan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup.
Kemudian, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5,07 miliar dikerjakan oleh PT Rona Na Mora Grup.
Dan, Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp7,39 miliar dikerjakan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup.
Total nilai ketiga proyek tersebut mencapai Rp30,04 miliar, seluruhnya berada di bawah koordinasi Heliyanto sebagai PPK.
Selain Heliyanto, jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni Rahmat Parulian, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja, dan Dicky Erlangga. (man/ram)
Editor : Juli Rambe