JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sebanyak 4,2 juta calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari daftar penerima. Keputusan ini diambil setelah dilakukan groundcheck atau survei lapangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan mereka sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, hasil tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya untuk penerima baru BLTS.
“Dari total 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLTS yang masuk dalam desil 1–4 atau kategori miskin ekstrem, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin, ada 4,2 juta yang hasil verifikasi lapangan menunjukkan sudah tidak layak menerima bantuan,” kata Gus Ipul usai rapat bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jumat (7/11) malam.
Pemutakhiran Data Penerima BLTS
Total penerima BLTS 2025 mencakup dua kelompok besar:
- 16,3 juta KPM merupakan penerima bansos reguler yang otomatis mendapatkan BLTS tahap akhir tahun ini.
- 18,7 juta KPM lainnya adalah calon penerima baru yang kini tengah diverifikasi lapangan.
Dari hasil verifikasi terhadap 16,8 juta calon penerima baru, 12,6 juta dinyatakan layak, sementara 4,2 juta dicoret dari daftar. Adapun sekitar 1,9 juta KPM lainnya masih dalam proses verifikasi dan ditargetkan selesai pekan depan.
“Proses ini memang memakan waktu karena kami benar-benar ingin memastikan data penerima tepat sasaran. 4,2 juta yang dicoret ini belum pernah dilakukan groundcheck sebelumnya, jadi ini momentum penting untuk memastikan keakuratannya,” ujar Gus Ipul.
Sudah Tidak Masuk Kategori Miskin
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pencoretan dilakukan karena sebagian warga yang sebelumnya terdaftar kini sudah memiliki kondisi ekonomi lebih baik.
“Sebagian sudah punya pekerjaan baru atau tinggal di rumah yang lebih layak. Karena itu, mereka tidak lagi termasuk dalam desil 1–4 DTSEN dan tidak layak menerima BLTS,” jelas Amalia.
Kelompok yang dicoret ini dikategorikan sebagai “inclusion error”, yaitu mereka yang tidak seharusnya masuk daftar penerima. Untuk menggantikan posisi tersebut, akan dimasukkan data dari “exclusion error”, yakni warga yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar.
Prioritas Pengganti Penerima
Amalia menegaskan, penerima pengganti akan diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti:
- Lansia dan penyandang disabilitas yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni.
- Keluarga berpenghasilan rendah yang menempati rumah tidak layak dengan daya listrik 450–900 watt.
- Kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja serabutan.
- Semua calon penerima pengganti juga akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan mereka.
Untuk memperkuat akurasi data sosial ekonomi nasional, Kemensos dan BPS akan meningkatkan koordinasi di seluruh daerah melalui Dinas Sosial serta BPS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami sudah sepakat minggu depan akan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakornis) antara BPS se-Indonesia dengan Kemensos dan seluruh Dinas Sosial daerah. Dengan kolaborasi yang solid, data DTSEN ke depan akan semakin akurat dan tepat sasaran,” pungkas Amalia.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan