Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aturan Baru Haji: Jeda 18 Tahun Wajib bagi Jemaah yang Ingin Berangkat Lagi

Johan Panjaitan • Jumat, 14 November 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi. DIBERANGKATKAN: calon jemaah haji yang tergabung dalam kloter 8 embarkasi Medan saat diberangkatkan dari asrama haji Medan. Julaika/Sumut Pos
Ilustrasi. DIBERANGKATKAN: calon jemaah haji yang tergabung dalam kloter 8 embarkasi Medan saat diberangkatkan dari asrama haji Medan. Julaika/Sumut Pos

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah kembali memperketat aturan keberangkatan haji untuk mengurai panjangnya antrean. Mulai penyelenggaraan haji 2026, jamaah hanya boleh mendaftar haji lagi setelah 18 tahun sejak keberangkatan terakhir. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan masa jeda 10 tahun.

Tidak hanya bagi calon jemaah yang akan mendaftar baru, aturan tersebut juga berlaku bagi mereka yang sudah masuk daftar tunggu (waiting list).

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, membenarkan adanya perubahan ketentuan tersebut.
“Betul, aturan baru seperti itu. Menunggu 18 tahun baru bisa daftar haji lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).

Diterapkan Mulai Haji 2026

Menurut Ichsan, Kemenhaj sudah memiliki data lengkap mengenai jemaah yang berhaji pertama kali maupun yang telah menunaikan ibadah tersebut berulang kali. Dengan diterapkannya aturan baru, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2026 kini diverifikasi ulang.

“Untuk yang masuk daftar berhak lunas 2026 ini, dipastikan haji perdana atau mereka yang sudah memenuhi syarat belum berhaji dalam 18 tahun terakhir,” jelasnya.

Nama Dicoret dari Porsi Berangkat

Dampak langsung dari aturan ini sudah mulai dirasakan. Tidak sedikit jemaah yang sebelumnya berada dalam porsi keberangkatan 2026, kini dicoret dari daftar setelah terdeteksi pernah berhaji dalam rentang 18 tahun terakhir.

Ichsan menjelaskan bahwa dasar aturan tersebut berasal dari Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah terbaru, yang mulai diberlakukan untuk penyelenggaraan haji tahun 2026. Regulasi itu tengah disosialisasikan seiring dimulainya tahapan persiapan penyelenggaraan haji.

Pemerintah menegaskan bahwa semangat dari regulasi baru ini adalah keadilan dan pemerataan. Masih banyak umat Islam yang belum pernah berhaji dan harus menunggu antrian panjang, sementara sebagian orang mampu secara finansial dan bisa berhaji berkali-kali.

“Pemerintah ingin memberikan prioritas lebih besar bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji,” kata Ichsan.

Dengan aturan jeda 18 tahun ini, diharapkan antrean haji dapat terurai secara signifikan, sehingga semakin banyak jemaah yang mendapatkan kesempatan pertama untuk menunaikan rukun Islam kelima.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Daftar Tunggu #haji #aturan #pemerintah #jemaah