Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diperiksa Enam Jam, Ridwan Kamil Tegaskan Dugaan Korupsi BJB adalah Aksi Korporasi

Johan Panjaitan • Rabu, 3 Desember 2025 | 07:15 WIB
Ridwan Kamil. (Ist)
Ridwan Kamil. (Ist)

JAKARTA,Sumutpos.jawapos.com-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjalani pemeriksaan selama enam jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

RK tiba sekitar pukul 10.40 WIB didampingi tim penasihat hukumnya. Kepada wartawan, ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus komitmen untuk memberikan klarifikasi.

“Intinya saya memberikan penghormatan tertinggi kepada hukum. Saya datang untuk transparansi dan memenuhi kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya.

Klarifikasi yang Ditunggu Berbulan-bulan

RK mengungkapkan dirinya justru lega dipanggil KPK. Menurutnya, ia sudah lama menunggu kesempatan menjelaskan duduk perkara agar rumor tidak berkembang liar.

“Tanpa klarifikasi, persepsi publik bisa macam-macam dan tentu merugikan saya,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, RK memberikan keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan iklan yang terjadi di tubuh BJB. Ia menegaskan siap mendukung penyidik dan membuka informasi seluas-luasnya.

Enam jam kemudian, tepat pukul 16.31 WIB, RK keluar dari ruang pemeriksaan. “Saya sangat lega. Berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberi penjelasan,” tuturnya.

Klaim Tidak Pernah Dilapori soal Aksi Korporasi

RK menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan praktik korupsi tersebut. Menurutnya, aksi korporasi adalah ranah direksi dan komisaris BJB. Seorang gubernur hanya mengetahui bila ada laporan resmi.

“Gubernur mengetahui aksi korporasi hanya jika dilaporkan oleh direksi, komisaris, atau kepala biro BUMD. Saya tidak pernah menerima laporan itu,” katanya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Perjalanan Kasus: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka

Pemeriksaan terhadap RK dilakukan setelah KPK menggeledah rumah pribadinya di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita Mercedes-Benz 280 SL dan motor Royal Enfield Classic 500.

Mobil Mercedes itu dikabarkan dibeli RK dari Ilham Akbar Habibie dengan cara dicicil. Namun, uang cicilan tersebut kemudian dikembalikan Ilham kepada KPK.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Mereka adalah:

Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi iklan

Suhendrik (SUH) – Pengendali agensi iklan

Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi iklan

Kasus ini bermula dari anggaran Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola Divisi Corsec BJB sebesar Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di TV, media cetak, dan media daring melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun ditemukan selisih pembayaran Rp 222 miliar antara dana yang diberikan ke agensi dan yang dibayarkan ke media. Selisih inilah yang diduga menjadi kerugian negara.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. RK pun menegaskan akan terus kooperatif mendukung proses hukum yang berjalan.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terlibat #bjb #kpk ridwan kamil #korporasi