MEDAN, SUMUT POS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menegaskan bahwa kasus penangkapan pelaku penebangan hutan di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Tapanuli, saat ini berada dalam proses penyidikan yang menjadi kewenangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Heri menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan pengembangan perkara, sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Mabes Polri.
Oleh karena itu, pihak DLHK Sumut tidak dapat memberikan keterangan teknis maupun komentar lebih jauh terkait hasil dan perkembangan penyidikan tersebut.
“Ranah penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Kami tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atau penjelasan terkait substansi perkara,” ujarnya saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (7/1/2025).
Meski demikian, Heri tetap memberikan tanggapan secara umum atas upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, terutama dalam menelusuri aspek perizinan kehutanan yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
DLHK Sumut juga mengapresiasi penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang dinilai dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya kami menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan secara profesional dan seadil-adilnya,” katanya.
DLHK Sumut, lanjut Heri, tetap berkomitmen mendukung upaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup di Sumatera Utara melalui fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki. (rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe