JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai hukuman pidana pada nikah siri dan poligami pada KUHP baru tidak tepat. Sebab, pernikahan adalah urusan keperdataan. Sementara, pelaku poligami tak bisa dipidana karena berbeda dengan poliandri.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada larangan perkawinan terhadap seseorang yang mempunyai penghalang sah. Seperti menikahi seorang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.
Pada kasus poliandri (istri yang menikah lagi tapi masih terikat perkawinan), bisa dipidana. Karena masih ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak (berlaku) bagi poligami.
”Sebab, di dalam Islam, untuk laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ucap Niam.
Merujuk pada UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada sejumlah kriteria perempuan yang haram untuk dinikahi atau al-muharramat minan nisa. Seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Bila terjadi pelanggaran aturan pembatasan nikah dengan kesengajaan, maka bisa berujung pidana.
Tidak Disembunyikan
Guru Besar UIN Jakarta itu menambahkan, pihaknya menyatakan, pemidanaan terhadap nikah siri juga tidak tepat. Karena, peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. ”Kondisi faktual di masyarakat itu ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” paparnya.
Menurut dia, perkawinan adalah peristiwa keperdataan. Sehingga, solusinya juga keperdataan, bukan pemidanaan.
”Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” jelas Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu.
Pernikahan siri, kata dia, sepanjang syarat rukun terpenuhi, maka tidak memenuhi syarat untuk dipidana dengan merujuk Pasal 402 KUHP. ”Seandainya jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Meski memberikan catatan kritis, Niam mengapresiasi KUHP pengganti norma warisan kolonial. MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru itu. Supaya, penerapannya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.
Konsistensi Regulasi
Aktivis Perempuan sekaligus Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah berharap, ketentuan 402 KUHP baru dapat secara konsisten diterapkan. Sebab, aturan itu sejatinya serupa dengan Pasal 277-280 KUHP lama. Namun, implementasinya tidak tegas.
”Kita berharap konsisten. Jika seseorang akan poligami berdasarkan keyakinannya, maka haruslah menempuh persyaratan ketat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Menurut dia, syarat poligami di Indonesia cukup ketat. Karena harus izin pengadilan, persetujuan istri pertama (kecuali kondisi tertentu), kemampuan suami memenuhi nafkah secara adil, serta adanya jaminan keadilan bagi semua istri dan anak-anaknya. Itu juga didukung dengan adanya persyaratan dokumen lengkap seperti KTP, KK, surat pernyataan, dan penghasilan. Bahkan, ada alasan yang diatur UU Perkawinan.
Sayangnya, aturan itu kerap dilanggar ketika perspektif aparat penegak hukum masih bias dan merujuk kepada tafsir keagamaan yang konservatif. Ketentuan tersebut seakan-akan tidak berlaku untuk perkawinan poligami lantaran adanya tafsir keagamaan bahwa poligami adalah hak laki-laki dan tidak memerlukan izin istri. Akibatnya poligami dan nikah siri marak terjadi. ”Padahal, kerugian poligami dan siri ini ada pada perempuan,” ujarnya.
Selain itu, poligami serta nikah siri juga meningkatkan kekerasan dalam rumah tangga. Mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Tak hanya itu, secara sosial, perempuan kedua akan mendapatkan stigma sebagai pelakor (perebut lelaki orang), tidak diakui, dan disembunyikan. Sementara pada perempuan pertama akan dicap sebagai istri yang gagal karena tidak mampu melayani atau mengurus suaminya.
Karena itu, dia mengingatkan agar perempuan dan keluarganga berhati-hati dan cermat ketika ada laki-laki yang berkeinginan menikahi. Pastikan pria tidak memiliki halangan perkawinan.
”Jika laki-laki itu menyatakan dalam proses cerai, yang biasanya menjadi modus, maka berikan waktu sampai perceraiannya selesai. Jika mengaku duda, baik mati atau cerai, mintalah akta cerai atau akta kematiannya,” terangnya. (wan/mia/aph)
Akademisi Sebut Sudah Diatur di UU KDRT
KALANGAN akademisi ikut bersuara menanggapi pasal nikah siri dan poligami di KUHP. Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta sekaligus Eks Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiya mengatakan, pernikahan siri dan poligami siri sudah diatur dalam UU 23/2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, keduanya tak bisa digeneralisasikan.
Menurut Alimatul, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah,
mengakibatkan penderitaan psikis bagi perempuan. ”Tujuan utama pernikahan salah satunya kan mencapai kebahagiaan. Kalau ditinggal nikah siri, tentu saja menyakitkan istrinya,” terangnya.
Lebih lanjut, Alimatul menyadari adanya keberagaman di dalam masyarakat. Sehingga, kasus nikah siri dan poligami tidak bisa digeneralisasikan.
Misalnya, ada kasus poligami yang tidak siri, tapi diizinkan istri sah, bahkan dicarikan istri baru. ”Masalahnya, dalam kebanyakan kasus poligami yang paling dirugikan itu istri. Lebih banyak disalahkan dan menanggung beban sosial,” tuturnya. (ida/aph/jpg)
Editor : Johan Panjaitan