Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras

Johan Panjaitan • Rabu, 21 Januari 2026 | 21:03 WIB
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dugaan penyelundupan beras di kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendapat dukungan kuat dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kedaulatan pangan dan perlindungan petani nasional.

Azmi menegaskan, penyelundupan beras bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan, melainkan kejahatan serius yang masuk dalam kategori sabotase ekonomi nasional. Praktik tersebut, menurutnya, merupakan kejahatan multilapis karena secara bersamaan melanggar regulasi karantina, tata niaga, dan ketentuan pidana ekonomi.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ada unsur pidana yang kuat dan kumulatif. Penyelundupan beras adalah kejahatan ekonomi yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera, terutama kepada aktor intelektual di baliknya,” ujar Azmi, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai praktik ilegal tersebut telah mencederai visi besar pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan nasional. Keberhasilan swasembada beras yang saat ini dicapai, lanjut Azmi, merupakan hasil kerja strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dieksekusi secara konkret oleh Kementerian Pertanian.

“Capaian swasembada ini harus dijaga bersama. Jangan sampai dirusak oleh praktik ilegal yang justru menggerogoti fondasi ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Azmi juga menyoroti dampak langsung penyelundupan beras terhadap petani. Menurutnya, masuknya beras ilegal ke pasar domestik tidak hanya merusak tata niaga, tetapi juga mengancam hak ekonomi dan kesejahteraan jutaan petani Indonesia.

“Sebanyak 115 juta petani nasional bisa terdampak. Jerih payah mereka terancam jika negara tidak hadir secara tegas dalam menindak praktik penyelundupan,” katanya.

Karena itu, ia menilai langkah Mentan Amran sebagai tindakan strategis dan konstitusional yang mencerminkan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Ketegasan ini sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir kelompok.

Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dari hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan FTZ Tanjung Pinang—wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras—menuju daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi yang tidak lazim ini semakin menguatkan dugaan praktik penyelundupan terorganisir.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru surplus produksi. Ini tidak masuk akal dan harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di pelaku lapangan,” tegas Mentan Amran.

Ia menambahkan, praktik tersebut secara nyata merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan petani Indonesia, sekaligus mengancam stabilitas pangan nasional.(rel/han)

Editor : Johan Panjaitan
#penyelundupan #beras #kementan #riau #mentan