Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rekening Dijual Bebas di Medsos! OJK: Pemiliknya Bisa Diseret ke Jerat Hukum

Johan Panjaitan • Selasa, 17 Februari 2026 | 09:30 WIB
ILUSTRASI: Marak jual-beli rekening di medsos. (jawaban)
ILUSTRASI: Marak jual-beli rekening di medsos. (jawaban)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Fenomena jual beli rekening bank di media sosial makin liar dan bikin waswas. Tawaran “rekening siap pakai” beredar terang-terangan, dijual bak barang dagangan. Melihat tren berbahaya ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung pasang peringatan keras: ini ilegal dan bisa berujung pidana!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik jual beli rekening bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi pintu masuk kejahatan serius. Rekening yang berpindah tangan kerap dipakai untuk penipuan, penampungan uang ilegal, hingga pencucian uang.

“Karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/2).

Yang bikin ngeri, banyak orang tergoda menjual rekening demi uang cepat tanpa sadar risikonya. Padahal, meski rekening sudah berpindah tangan, pemilik asli tetap bertanggung jawab atas semua transaksi di dalamnya. Jika dipakai untuk kejahatan, nama pemiliklah yang pertama diseret hukum.

Rekening Bisa Diblokir, Akses Dibatasi

OJK meminta bank tidak tinggal diam. Rekening yang terindikasi diperjualbelikan bisa langsung dipantau, dibatasi, bahkan ditutup. Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana ilegal sebelum meluas.

Perbankan juga diwajibkan makin ketat mengenali nasabah, memantau transaksi mencurigakan, dan rutin memperbarui data pemilik rekening. Tujuannya jelas: menutup celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Pengawasan tak main-main. OJK kini intens berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum untuk melacak peredaran rekening ilegal di dunia maya.

Pertukaran data terus dilakukan untuk mendeteksi pola mencurigakan. Bank pun diminta memperkuat sistem deteksi dini agar rekening yang dipakai di luar kewajaran bisa segera diidentifikasi.

Pesan OJK tegas: jangan pernah menjual atau meminjamkan rekening, sekalipun ditawari bayaran besar. Sekali rekening dipakai untuk kejahatan, risikonya bukan cuma diblokir—tapi juga bisa berujung proses hukum. Dalam dunia digital yang serba cepat, satu keputusan ceroboh bisa berubah jadi bencana panjang.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#otoritas jasa keuangan #pidana #media sosial #rekening