JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diuji. Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membekukan 1.789 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai standar layanan publik.
Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Rabu (2/4). Evaluasi tidak hanya menyasar aspek distribusi menu yang saat ini berjalan lima hari dalam sepekan, tetapi juga kualitas dan kepatuhan penyelenggara di lapangan.
Dari total 2.162 SPPG yang dijatuhi sanksi, sebanyak 1.789 unit dibekukan sementara. Sisanya, 368 unit menerima surat peringatan pertama dan lima unit telah naik ke peringatan kedua—sebuah sinyal bahwa pelanggaran terjadi secara sistemik, bukan kasuistik.
Baca Juga: Mahasiswa Korban Penganiayaan Dijadikan Terdakwa, PH: CCTV jadi Bukti
“Yang dibekukan harus segera berbenah. Jika tidak, izin bisa dicabut permanen,” tegas Zulkifli.
Standar Diabaikan, Risiko Mengancam
Pelanggaran yang ditemukan tidak ringan. Mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga absennya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)—dokumen mendasar dalam menjamin keamanan pangan.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengungkap temuan yang lebih mengkhawatirkan: makanan yang disajikan kepada penerima manfaat dalam kondisi tidak layak konsumsi.
“Ada makanan basi, ada yang belum matang. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Baca Juga: Sentuhan Kasih di Pangirkiran: Ketika Lansia Menemukan ‘Keluarga Baru’ di Usia Senja
Temuan tersebut menempatkan program MBG dalam posisi krusial—di satu sisi sebagai solusi pemenuhan gizi nasional, di sisi lain menghadapi ancaman serius jika pengawasan tidak diperketat.
Dari Administratif ke Potensi Pidana
Lebih jauh, persoalan ini mulai merambah ranah hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan program di wilayah Tuban.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebut pelanggaran yang terdeteksi tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi melibatkan unsur pidana.
“Memang ada temuan. Kami turun langsung untuk memastikan. Bahkan, kami tengah menyiapkan sistem pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan kualitas layanan secara langsung,” ungkapnya.
Ujian Integritas Program Nasional
Program MBG dirancang sebagai tulang punggung peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Namun, temuan pelanggaran dalam skala besar ini menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Pembekuan ribuan SPPG bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya menyelamatkan kredibilitas program. Di tengah harapan besar publik, kualitas tidak boleh dikompromikan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan