JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Bayangan palu hakim yang seharusnya menjadi simbol keadilan kembali tercoreng. Data Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, sepanjang 2004 hingga 2025, sebanyak 31 hakim terseret dalam pusaran korupsi. Angka ini bukan sekadar statistik—ia adalah cermin retak dari wajah peradilan yang semestinya berdiri tegak di atas integritas.
Dari total 1.951 perkara yang ditangani KPK berdasarkan profesi, keterlibatan hakim menjadi sorotan paling sensitif. Sebab, ketika penjaga keadilan justru bernegosiasi dengan kepentingan, maka kepercayaan publik tak hanya runtuh, tetapi juga berpotensi hilang arah.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pembenahan tidak cukup berhenti pada penindakan. Ia menekankan pentingnya membangun fondasi integritas dari dalam diri para penegak hukum itu sendiri.
“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” ujarnya, Minggu (26/4).
Di titik inilah kolaborasi menjadi krusial. KPK bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia merancang langkah strategis: memperkuat kapasitas hakim dan panitera melalui pendidikan antikorupsi yang lebih kontekstual. Bukan lagi sekadar teori normatif, melainkan pendekatan berbasis studi kasus nyata—mulai dari praktik gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema etika dalam pengambilan putusan.
Upaya ini menandai pergeseran paradigma: dari reaktif menjadi preventif. Integritas tidak lagi dimaknai sebagai kepatuhan administratif semata, tetapi sebagai keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan—berpijak pada kejujuran, tanggung jawab, serta keberanian menolak intervensi.
Baca Juga: Penalti Adhyaksa Gagalkan Kemenangan PSMS
Dalam waktu dekat, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan dilibatkan dalam program pendidikan tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, memastikan bahwa materi antikorupsi akan terintegrasi lebih komprehensif dalam kurikulum pendidikan aparatur peradilan.
Langkah awal dimulai dari lima titik: Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar. Sekitar 200 calon hakim akan digembleng melalui program intensif yang memadukan kepemimpinan, pengawasan, hingga teknis yudisial—dengan satu benang merah: integritas sebagai napas utama.(jpc/han)
Baca Juga: KONI Medan Prioritaskan Porprovsu 2026
Selama dua hari, peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diajak menelaah realitas. Bagaimana keputusan bisa tergelincir oleh kepentingan? Di mana batas antara diskresi dan penyimpangan? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi inti pembelajaran, sekaligus pengingat bahwa korupsi kerap berawal dari kompromi kecil yang dibiarkan tumbuh.
Sinergi antara KPK dan Mahkamah Agung ini bukan sekadar program pelatihan. Ia adalah pernyataan sikap—bahwa peradilan yang bersih tidak lahir dari ketakutan akan hukuman, melainkan dari kesadaran moral yang terus diasah.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan