JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Menjelang musim haji 2026, praktik penawaran haji nonprosedural kembali mencuat dan menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan dengan visa resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, atau turis, tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penggunaan visa nonresmi untuk berhaji tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi. Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu panjang.
Pengawasan Diperketat
Sebagai langkah preventif, Kemenhaj membentuk satuan tugas khusus untuk menangani jemaah haji nonprosedural. Satgas ini bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait guna mencegah keberangkatan ilegal sejak dari dalam negeri.
Upaya ini telah menunjukkan hasil. Berdasarkan data hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa nonprosedural. Kasus serupa juga ditemukan di Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Tim Thomas Cup 2026 Indonesia Kalahkan Thailand 3- 2
Kemenhaj juga mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, bagi jemaah yang telah tiba di Tanah Suci, khususnya di Madinah, pemerintah mengimbau untuk menjaga kondisi kesehatan. Suhu udara yang mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan rendah menjadi tantangan tersendiri bagi para jemaah.
Fenomena tawaran haji tanpa antre kerap memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera berangkat ke Tanah Suci. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan dan kelancaran ibadah hanya dapat terjamin jika seluruh prosedur resmi dipatuhi.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan