JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses pelaporan berjalan lebih akurat, tertib, dan komprehensif.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan respons atas tingginya permintaan dari wajib pajak, bukan karena kendala teknis pada sistem administrasi perpajakan.
“Iya, akan direlaksasi sampai 31 Mei,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Bimo, keputusan ini telah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan wajib pajak dalam menyiapkan dokumen dan perhitungan secara lebih cermat. Tercatat sekitar 4.000 wajib pajak badan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan.
Baca Juga: Kementan Percepat Tanam di Grobogan, Alsintan Disalurkan Antisipasi Kemarau
“Ini untuk memberi kepastian sekaligus ruang bagi wajib pajak menyiapkan administrasi dengan benar,” jelasnya.
Secara nasional, kinerja pelaporan SPT menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta wajib pajak, atau sekitar 83,2 persen dari target 15 juta.
Di tingkat daerah, peningkatan kepatuhan juga terlihat signifikan. Di Jawa Timur, misalnya, pelaporan melonjak tajam sepanjang April. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Lusi Yuliani, menyebutkan total pelaporan mencapai 273 ribu wajib pajak hingga akhir April.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 242 ribu merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara sekitar 30 ribu berasal dari wajib pajak badan. Lonjakan ini tidak terlepas dari kebijakan relaksasi denda yang diberikan pemerintah selama periode Idul Fitri.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik
Sebelumnya, hingga 31 Maret, pelaporan masih relatif rendah, dengan 163 ribu wajib pajak orang pribadi dan hanya 5.225 wajib pajak badan yang telah melaporkan kewajibannya. Namun, menjelang berakhirnya masa relaksasi, tingkat kepatuhan meningkat pesat hingga mencapai 86 persen dari target internal.
Perpanjangan tenggat ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan formal, tetapi juga kualitas pelaporan. Dengan waktu tambahan, wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan data secara lebih lengkap dan akurat, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan