JAKARTA, SUMUTPOS - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kecewa Direksi PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui Corporate Secretary PT Pertagas Sulthani Adil Mangatur terkesan gelagapan menjawab pertanyaan sederhana yang dilayangkan, Selasa (5/5/2026). Jawaban tersebut berisi hal-hal normatif dan tidak menjawab pertanyaan subtantif yang diajukan CERI berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
CERI melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama PT Pertagas Indra Pehulisa Sembiring, Selasa (5/5/2025). Surat itu berisi satu pertanyaan sederhana terkait proses tender pekerjaan jasa melalui iVendor untuk Pengawasan & Pemantauan Right of Way (Surveillance Row) wilayah kerja Pertamina Gas Operation Rokan Area di Riau.
"CERI bukan bermaksud meminta dokumen, melainkan hanya menanyakan apakah hanya PT Perkasa Abdi Bhuana, PT Patra Jasa dan PT Pertamina Traning Consultant saja yang diundang pada tender tersebut?,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman melalui rilis yang diterima media, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Rupiah Tertekan, BI Perketat Pembelian Dolar AS
Sebab, lanjut Yusri, jika benar yang diundang hanya ketiga perusahaan yang merupakan anak dan cucu perusahaan Pertamina Group tersebut saja, tentu tindakan itu merupakan praktek tidak sehat dan melanggar Undang-Undang.
Lagi pula, lanjut Yusri, pertanyaan CERI tersebut bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Perundang-undangan.
"Kami juga menyayangkan atas jawaban yang tidak substantif terhadap pertanyaan sederhana kami tersebut, terkesan mereka menutup informasi dengan berlindung di ketentuan informasi yang dikecualikan,” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, jawaban PT Pertamina Gas atas pertanyaan CERI tersebut akan menjadi bahan pertimbangan CERI untuk segera melaporkan temuan CERI itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Tentunya laporan ke KPPU ini untuk menyelidiki informasi soal proses tender tersebut yang menurut pendapat kami sudah berlangsung seperti kegiatan di lembaga intelijen, patut dicurigai jangan-jangan ada permufakan jahat di baliknya,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Aston Villa Vs Nottingham Forest: Pertarungan Gengsi Sang “Mr. Liga Europa”
Mengenai tender tersebut, Yusri mengungkapkan, CERI sebelumnya telah mendapat informasi bahwa PT Pertamina Gas (Pertagas) sedang melakukan tender pekerjaan Jasa melalui IVendor untuk Pengawasan & Pemantauan Right of Way (Survellence Row) wilayah kerja Pertamina Gas Operation Rokan Area di Riau dengan anggaran sekitar Rp 120 miliar.
"Peserta yang diundang adalah PT Perkasa Abdi Bhuana, PT Patra Jasa dan PT Pertamina Traning Consultant. Prebid meeting dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, soal jadi atau tidak kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” ungkap Yusri.
Atas informasi itu, CERI lantas mengetahui bahwa ketiga perusahaan yang diundang itu merupakan anak cucu perusahaan Pertamina Group.
"Jika benar hanya tiga perusahaan tersebut diundang, tentu ketiga perusahaan tersebut semuanya merupakan anak dan cucu usaha PT Pertamina (Persero). Jika begitu, tentu pelaksanaan tender ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat yang berpotensi merugikan Pertamina," ungkap Yusri.
Selain itu, Yusri juga mempertanyakan apakah anak cucu perusahaan tersebut punya kompetensi di bidang pekerjaan yang sedang ditenderkan atau tidak.
"Jangan-jangan nanti juga disubkontrakan lagi sehingga hanya sebagai calo saja anak cucu Pertamina tersebut, hanya untuk ambil komisinya," timpal Yusri.
Baca Juga: Arsenal Jaga Mimpi Invincibles, Kembali ke Final Liga Champions Setelah Dua Dekade
Selain itu, lebih jauh Yusri mencurigai dugaan ada skenario menunjuk pengawasan penggunaan pipa minyak Wilayah Kerja Migas Blok Rokan sepanjang 365 km dengan nilai investasi USD 300 juta dilakukan oleh anak dan cucu usahanya agar tidak optimalnya pemanfaataan pipa minyak di Blok Rokan tidak diketahui oleh publik.
Adapun investasi pemasangan pipa tersebut merupakan konsorsium PT Pertagas yang ‘mengempit’ saham 75% dengan PT Rukun Raharja Tbk dengan saham 25%.
Saat itu, PT Rukun Raharja berhasil menyisihkan PT Isar Gas dalam proses beauty contest yang dilakukan oleh PT Pertagas. Akhirnya, pada 3 Mei 2021, tahapan bisnis itu menghempaskan Suko Hartono sebagai Dirut PT PGN Tbk saat itu.
“Padahal sejak lama CERI telah mengamati dan mencurigai ada yang tidak beres dalam pemasangan pipa yang dilakukan oleh anak dan cucu usaha Pertamina yaitu oleh konsorsium PT PGAS Solution (PGASOL) dengan PT Pertamina Driling Contractor (PDC) pada tahun 2021 hingga 2022,” ungkap Yusri.
“Kami juga mendapat informasi beberapa ruas pipanya sering terjadi congeal atau mengalami pengentalan minyak mentah di dalam pipa disebabkan kesalahan dalam perencanaan yang tidak memasang heater untuk menjaga perbedaan temperatur di dalam sumur dengan temperatur minyak di dalam pipa di permukaan tanah,” tegas Yusri.
Baca Juga: PH Minta Hakim Vonis Ringan Ngadinah di Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi
Akibatnya, lanjut Yusri, PT PHR terpaksa menggunakan pipa eks CPI yang sudah berumur 50 tahun lebih.
“Maka tak heran jika LSM KPK telah menemukan bukti beberapa ruas pipa tidak digunakan sehingga PT PHR masih menggunakan pipa lama eks PT CPI, bukti tersebut berupa copy hasil notulen rapat antara PT PHR dengan PT Pertagas,” ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, CERI telah mendapat bukti dan semua temuan itu sudah dilaporkan oleh LSM KPK ke Direktur Kriminal Khusus Polda Riau pada 5 Juni 2025. “Tetapi kami tidak tahu apa unjung dari laporan tersebut,” timpal Yusri.
Oleh sebab itu, CERI berharap BPK RI atau BPKP serta aparat penegak hukum daerah dan pusat bisa segera melakukan investigasi apakah proyek pipa Blok Rokan itu berfungsi baik atau tidak. “Jika tidak baik tentu jelas merugikan negara,” pungkas Yusri. (dek)
Editor : Redaksi