Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Demo di Kejagung, Massa Minta Tindak Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan

Deking Sembiring • Selasa, 12 Mei 2026 | 10:30 WIB
UNJUK RASA: Massa Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (11/5/2026). (Dok Pribadi)
UNJUK RASA: Massa Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (11/5/2026). (Dok Pribadi)

 

JAKARTA, SUMUTPOS - Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (11/5/2026). Mereka meminta Kejaksaan Agung menindak aktor intelektual dalam kasus Tambang Samin Tan. 

"Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiantan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instansi. Ada kerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat," jelas Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim dalam orasinya.

Oleh sebab itu, Jaringan Aktivis Nusantara meminta diterapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk para tersangka. Banyak informasi yang mereka dapatkan, ternyata praktik ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.

Baca Juga: Jangan Kambing Hitamkan Diet, Ini Dampak Tidak Makan Nasi Putih Sama Sekali

"Kami mendapatkan informasi bahwa pengusaha asal Jogja bernama MS yang dekat dengan oknum Jenderal K diduga pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, HS beberapa kali," katanya.

"Namun anehnya mereka belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik untuk diketahui sejauhmana hubungan di antara mereka hingga praktik tambang ilegal bisa mulus," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu, mereka meminta Kejagung segera memeriksa nama-nama yang tersebut agar membuat semakin terang konstruksi perbuatan pidana ini, siapa pelaksana dan siapa yang mengamankan dan melindunginnya serta siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Sudah 15 Hari Mengendap, Korban Vandalisme di Palas Pertanyakan Keseriusan Polisi

"Termasuk kami juga meminta Kejagung memeriksa semua pejabat di di Kementerian ESDM yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) semua tambang setiap tahun dan mengelola Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang terhubung dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut secara real time untuk mengendalikan potensi kebocoran bea cukai dan PNBP serta royalti setiap tambang untuk kebutuhan dalam negari dan ekspor," pintanya.

"Juga untuk semua direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor harus dimintai keterangannya agar semakin terang konstruksi perkaranya," tegas Ibrahim. (dek)

Editor : Redaksi
#Kasus Tambang Samin Tan #Demo di Kejagung