JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Wacana mengenai kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diisi oleh kalangan sipil menuai respons dari berbagai pihak. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai terkait gagasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang tengah berkembang, khususnya di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai usulan tersebut bukan sekadar pandangan akademis atau gagasan kelembagaan, melainkan memiliki dimensi politik yang cukup kuat.
Menurutnya, munculnya wacana tersebut bertepatan dengan momentum pembahasan RUU Polri sehingga memunculkan berbagai spekulasi mengenai tujuan dan kepentingan yang melatarbelakanginya.
“Pernyataan itu bersifat politis karena kami melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui wacana tersebut,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu (7/6/2026).
IPW bahkan memandang usulan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari proses tawar-menawar politik (political bargaining) yang berpotensi memengaruhi posisi dan arah kebijakan institusi Polri dalam pembahasan regulasi yang sedang berlangsung.
Menurut Sugeng, tidak tertutup kemungkinan terdapat kepentingan politik tertentu yang ingin mendorong perubahan struktur atau mekanisme pengisian jabatan Kapolri sebagai bagian dari agenda yang lebih luas.
“Bisa saja ada kepentingan politisi tertentu atau bahkan kepentingan pemerintah yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu,” katanya.
Meski demikian, IPW menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Kapolri saat ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Polri disebutkan bahwa calon Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki jenjang kepangkatan dan rekam jejak karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun yang Terseret Ombak di Pantai Belacan Ditemukan Meninggal Dunia
Aturan tersebut, menurut IPW, menunjukkan bahwa desain kelembagaan Polri memang menempatkan jabatan Kapolri sebagai puncak karier bagi perwira tinggi aktif yang telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman operasional di institusi kepolisian.
Dalam praktiknya, calon Kapolri selama ini umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki posisi strategis, baik sebagai kepala kepolisian daerah maupun pejabat utama di Markas Besar Polri.
Atas dasar itu, IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, pensiunan Polri, maupun pensiunan TNI tidak sejalan dengan konstruksi hukum dan desain kelembagaan yang berlaku saat ini.
“Kapolri harus tetap berasal dari perwira tinggi Polri aktif, sebagaimana Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif di lingkungan TNI,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, Polri merupakan institusi keamanan sipil negara yang dibangun melalui sistem pendidikan, pembinaan, dan jenjang karier khusus yang dirancang untuk menghasilkan pimpinan yang memahami secara utuh karakter, tantangan, serta kebutuhan organisasi.
Karena itu, setiap wacana perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri perlu dikaji secara komprehensif dan hati-hati agar tidak berdampak pada profesionalisme maupun independensi institusi kepolisian.
IPW menilai pembahasan mengenai reformasi kelembagaan Polri merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun perubahan mendasar terhadap struktur kepemimpinan harus mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola kelembagaan, serta stabilitas organisasi agar tujuan reformasi tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan